PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) melakukan sosialisasi dukungan Polda Riau terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menyelamatkan sumberdaya perikanan dari kegiatan ilegal fishing (pencurian ikan).
Sosialisasi ini dilakukan Kanit I Subdit IV Dirkrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi SH SIK yang mewakili Wakapolda Riau yang berhalangan hadir, Senin (2/9).
Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu Perikanan (KIPM) Pekanbaru ini dihadiri Polair Polda Riau, Dinas Perikanan Riau, Asvec Bandara SSK II Pekanbaru, mahasiswa Perikanan UIR Pada kesempatan itu, Kepala KIPM Pekanbaru Eko Sulystianto mengatakan dengan kehadiran Polda Riau dan Dinas Perikanan Riau dalam sosialisasi ini akan berdampak positif dalam penyelamatan sumberdaya daya perikanan di Riau.
Dijelaskan Eko, SKIPM Pekanbaru bertugas melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya HPIK ke/di/keluar wilayah Negara RI, melaksanakan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu. Sedangkan fungsinya melaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara RI; melaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya HPIK/HPI Tertentu dari wilayah Negara RI yang dipersyaratkan negara tujuan; melaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa HPIK; melaksanaan pemantauan HPIK, mutu dan keamanan hasil perikanan, melaksanaan pengawasan dan pengendalian HPIK, mutu dan keamanan hasil perikanan; melaksanaan inspeksi terhadap UPI dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu.
"Pada tahun 2018 karantina ikan Pekanbaru telah berhasil menyelamatkan 314.900 ekor baby lobster senilai Rp47,2 miliar dan hingga Agustus 2019 berhasil menyelamatkan 274.140 ekor baby lobster dari aksi penyelundupan senilai Rp41,4 miliar," sebut Eko.
Sementara itu, Kanit I Subdit IV Dirkrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi SH SIK dalam pemaparannya menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan dalam menyelamatkan sumberdaya perikanan dengan cara pergelaran kapal patroli polisi dengan sistem rayon, kerjasama dengan instansi lain, kerjasama dengan polisi Marin serta meningkatkan peran serta masyarakat.
Pengespor lobster terbesar adalah Vietnam sedangkan baby lobster berasal dari Indonesia yang diselundupkan untuk dijual di Singapura yang nantinya Singapura mengeluarkan sertifikat lobster agar lobster tersebut bisa dijual ke negara-negara pengekspor salah satunya Vietnam.
"Saya sangat mengapresiasi dilaksanakan nya kegiatan ini. Karena dengan sosialisasi seperti ini sharing informasi terkait sumber daya perikanan, penanganan dan pengendaliannya. Jujur saja dari hasil penyelidikan polisi terungkap aksi penyeludupan berhasil dilakukan karena adanya keterlibatan oknum aparat, baik di bandara maupun di pelabuhan bahkan lembaga pemasyarakatan (Lapas)," tegas Meki.(rls)