Rabu, 11 September 2024

Penghapusan Denda Pajak hingga 29 Mei

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei mendatang.

Hal tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang akan membayar pajak di tengah pandemi virus corona.

Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut sudah diberlakukan sejak 17 April lalu. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"Batas waktu penghapusan denda pajak itu tinggal sekitar tiga pekan lagi hingga tanggal 29 Mei. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  PT Ramajaya Pramukti Serahkan Bantuan ke Masjid

Dijelaskan Syahrial, penghapusan denda pajak ini merupakan kebijakan Gubernur Riau Syamsuar dalam rangka memberi keringanan pada masyarakat terhadap dampak musibah virus corona atau Covid-19. Terutama pada masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa pemberlakukan tanggap darurat Covid-19.

"Jadi kebijakan program ini pertimbangan Bapak Gubernur setelah menetapkan status  tanggap darurat bencana Covid-19 Riau beberapa waktu lalu sampai 29 Mei 2020 mendatang," jelasnya.

- Advertisement -

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat bisa menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa di download melalui Playstore Android, atau juga bisa langsung mengunjungi kantor Bapenda Riau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalau dilihat dari yang sudah berjalan, program ini disambut baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu terlihat dari data Bapenda dan jumlah penerimaan pajak yang diterima selama waktu berjalan," ujarnya.

Baca Juga:  7 Titik Rawan Longsor di Jalur Mudik Riau

Dijelaskan Syahrial, sejak diberlakukannya penghapusan denda pajak ini, sudah ada sekitar 124.148 unit kendaraan yang bayar pajak dengan pendapatan daerah yang diterima lebih kurang sebesar Rp105 miliar.

Untuk perpanjangan program ini, pihaknya juga belum bisa memastikan.

"Kalau untuk perpanjangan program ini, kami belum dapat memastikan. Karena tentunya perlu evaluasi untuk melihat efektivitas program," sebutnya.(kom)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei mendatang.

Hal tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang akan membayar pajak di tengah pandemi virus corona.

Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut sudah diberlakukan sejak 17 April lalu. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen tersebut untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"Batas waktu penghapusan denda pajak itu tinggal sekitar tiga pekan lagi hingga tanggal 29 Mei. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini," katanya.

Baca Juga:  BBKSDA Bina Petani Madu Rimbang Baling

Dijelaskan Syahrial, penghapusan denda pajak ini merupakan kebijakan Gubernur Riau Syamsuar dalam rangka memberi keringanan pada masyarakat terhadap dampak musibah virus corona atau Covid-19. Terutama pada masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa pemberlakukan tanggap darurat Covid-19.

"Jadi kebijakan program ini pertimbangan Bapak Gubernur setelah menetapkan status  tanggap darurat bencana Covid-19 Riau beberapa waktu lalu sampai 29 Mei 2020 mendatang," jelasnya.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat bisa menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa di download melalui Playstore Android, atau juga bisa langsung mengunjungi kantor Bapenda Riau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalau dilihat dari yang sudah berjalan, program ini disambut baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu terlihat dari data Bapenda dan jumlah penerimaan pajak yang diterima selama waktu berjalan," ujarnya.

Baca Juga:  Masyarakat Rasakan Dampak Ekonomi Iven Bakar Tongkang

Dijelaskan Syahrial, sejak diberlakukannya penghapusan denda pajak ini, sudah ada sekitar 124.148 unit kendaraan yang bayar pajak dengan pendapatan daerah yang diterima lebih kurang sebesar Rp105 miliar.

Untuk perpanjangan program ini, pihaknya juga belum bisa memastikan.

"Kalau untuk perpanjangan program ini, kami belum dapat memastikan. Karena tentunya perlu evaluasi untuk melihat efektivitas program," sebutnya.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari