PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menyayangkan adanya siswa di kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang melakukan perayaan kelulusan yang mencoret-coret seragam dengan gambar yang tidak senonoh. Padahal, Gubernur Riau sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan kegiatan perayaan kelulusan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kaharuddin mengatakan, terhadap surat edaran tersebut, pihaknya juga sudah mengirimkan keseluruh sekolah SMA dan SMK sederajat se Provinsi Riau. Sebagai upaya antisipasi, pihak sekolah juga sudah melakukan pengumuman kelulusan pada malam hari.
"Sekolah juga sudah melarang siswa melakukan perayaan kelulusan dalam bentuk berkumpul, konvoi, coret-coret seragam dan akifitas lain yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan protokol Covid-19," katanya.
Terkait kejadian di Rokan Hulu tersebut, lanjut Kaharuddin, pihak sekolah sudah menerapkan apa yang tertuang dalam surat edaran. Salah satunya yakni melakukan pengumuman hasil kelulusan malam hari, namun para siswa tersebut melakukan kegiatan coret-coret satu hari setelah pengumuman.
"Pengumuman kelulusan sudah dilakukan Sabtu malam, tapi anak-anak tersebut melakukan kegiatan coret-coret pada hari Ahadnya atau satu hari setelah pengumuman kelulusan. Kalau untuk sanksi secara aturan tidak ada, karena mereka sudah dinyatakan lulus. Namun tentunya kita sangat menyenangkan kejadian tersebut," sebutnya.
Laporan Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Deslina
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menyayangkan adanya siswa di kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang melakukan perayaan kelulusan yang mencoret-coret seragam dengan gambar yang tidak senonoh. Padahal, Gubernur Riau sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan kegiatan perayaan kelulusan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kaharuddin mengatakan, terhadap surat edaran tersebut, pihaknya juga sudah mengirimkan keseluruh sekolah SMA dan SMK sederajat se Provinsi Riau. Sebagai upaya antisipasi, pihak sekolah juga sudah melakukan pengumuman kelulusan pada malam hari.
- Advertisement -
"Sekolah juga sudah melarang siswa melakukan perayaan kelulusan dalam bentuk berkumpul, konvoi, coret-coret seragam dan akifitas lain yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan protokol Covid-19," katanya.
Terkait kejadian di Rokan Hulu tersebut, lanjut Kaharuddin, pihak sekolah sudah menerapkan apa yang tertuang dalam surat edaran. Salah satunya yakni melakukan pengumuman hasil kelulusan malam hari, namun para siswa tersebut melakukan kegiatan coret-coret satu hari setelah pengumuman.
- Advertisement -
"Pengumuman kelulusan sudah dilakukan Sabtu malam, tapi anak-anak tersebut melakukan kegiatan coret-coret pada hari Ahadnya atau satu hari setelah pengumuman kelulusan. Kalau untuk sanksi secara aturan tidak ada, karena mereka sudah dinyatakan lulus. Namun tentunya kita sangat menyenangkan kejadian tersebut," sebutnya.
Laporan Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Deslina