Minggu, 6 April 2025
spot_img

Vonis Yan Prana Lebih Rendah, Jaksa Banding

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun di pengadilan tingkat pertama.

Adanya langkah mengajukan banding disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8). "Iya, tim JPU mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Pernyataan banding itu diyakini telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru. "Dalam waktu dekat, memori banding akan diserahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," imbuhnya.

Diketahui, Yan Prana dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Vonis hakim lebih  rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7) lalu dalam sidang yang digelar secara virtual, dimana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Baca Juga:  Tertibkan Kontraktor Tidak Memiliki Perizinan

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Kendati begitu, Yan Prana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Oleh hakim, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Dispora Riau Hadiri RDP dengan Komisi V

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun di pengadilan tingkat pertama.

Adanya langkah mengajukan banding disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8). "Iya, tim JPU mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Pernyataan banding itu diyakini telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru. "Dalam waktu dekat, memori banding akan diserahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," imbuhnya.

Diketahui, Yan Prana dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Vonis hakim lebih  rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7) lalu dalam sidang yang digelar secara virtual, dimana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Baca Juga:  Mobil Dinas Dikandangkan Mulai Alami Kerusakan

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Kendati begitu, Yan Prana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Oleh hakim, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Tambah Libur, Pegawai Disanksi

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Vonis Yan Prana Lebih Rendah, Jaksa Banding

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun di pengadilan tingkat pertama.

Adanya langkah mengajukan banding disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8). "Iya, tim JPU mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Pernyataan banding itu diyakini telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru. "Dalam waktu dekat, memori banding akan diserahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," imbuhnya.

Diketahui, Yan Prana dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Vonis hakim lebih  rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7) lalu dalam sidang yang digelar secara virtual, dimana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Baca Juga:  Tambah Libur, Pegawai Disanksi

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Kendati begitu, Yan Prana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Oleh hakim, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Satu Pelamar Sekdaprov Riau Tak Lulus Seleksi Administrasi

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun di pengadilan tingkat pertama.

Adanya langkah mengajukan banding disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8). "Iya, tim JPU mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Pernyataan banding itu diyakini telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru. "Dalam waktu dekat, memori banding akan diserahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," imbuhnya.

Diketahui, Yan Prana dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Vonis hakim lebih  rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7) lalu dalam sidang yang digelar secara virtual, dimana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Baca Juga:  Mobil Dinas Dikandangkan Mulai Alami Kerusakan

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Kendati begitu, Yan Prana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk itu, Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Oleh hakim, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Satu Pelamar Sekdaprov Riau Tak Lulus Seleksi Administrasi

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari