PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil membekuk dua pelaku dalam kasus pemalsuan surat hasil swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Pelaku tersebut berinisial HH dan JO. HH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (29/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu dia hendak berangkat ke Jakarta menggunakan surat PCR palsu.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, selanjutnya terhadap tersangka JO yang membuat surat palsu berhasil diamankan beserta barang bukti pada 30 Juni. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, hasil surat swab PCR Covid-19 palsu itu nantinya akan digunakan pelaku sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat berangkat ke Jakarta.
"Motifnya, tersangka HH yang merupakan salah seorang pimpinan perusahaan menyuruh karyawannya yang berinisial JO membuat surat swab PCR palsu yang nantinya gunakan untuk keberangkatan HH ke Jakarta," ujar Nandang dalam keterangan persnya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (2/7).
Dijelaskan Kapolresta, Selasa (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka HH hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Pada saat validasi dan dilakukan pengecekan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di Bandara SSK II ternyata surat hasil swab PCR HH dinyatakan tidak valid.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil membekuk dua pelaku dalam kasus pemalsuan surat hasil swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Pelaku tersebut berinisial HH dan JO. HH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (29/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu dia hendak berangkat ke Jakarta menggunakan surat PCR palsu.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus, selanjutnya terhadap tersangka JO yang membuat surat palsu berhasil diamankan beserta barang bukti pada 30 Juni. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, hasil surat swab PCR Covid-19 palsu itu nantinya akan digunakan pelaku sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat berangkat ke Jakarta.
- Advertisement -
"Motifnya, tersangka HH yang merupakan salah seorang pimpinan perusahaan menyuruh karyawannya yang berinisial JO membuat surat swab PCR palsu yang nantinya gunakan untuk keberangkatan HH ke Jakarta," ujar Nandang dalam keterangan persnya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (2/7).
Dijelaskan Kapolresta, Selasa (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka HH hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Pada saat validasi dan dilakukan pengecekan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di Bandara SSK II ternyata surat hasil swab PCR HH dinyatakan tidak valid.
- Advertisement -