(RIAUPOS.CO) — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) membahas RPJMD Provinsi Riau 2019-2024 berlangsung di Hotel The Premiere Pekanbaru.
Musrenbang RPJMD dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau Syamsuar, Senin (1/7). Hadir dalam acara tersebut seluruh unsur yang berkepentingan di antaranya para kepada daerah, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat Riau.
Usai musrenbang, Bupati Siak Alfedri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas menyusun RPJMD sebagai penjabaran dari visi misi dan program kerja kepala daerah yang memuat tujuan sasaran, dan strategi arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program kerja perangkat daerah.
“Musrenbang ini dilaksanakan untuk menyempurnakan penjabaran visi dan misi dan sasaran strategis sebagai awal dari kebijakan pembangunan,” ujar Alfedri.
Terkait itu, untuk penyempurnaan RPJMD, diperlukan masukan dan saran dari seluruh elemen daerah.
Juga agenda pertemuan tersebut membahas penajaman, penyelarasan dan klarifikasi atas kebijakan dan program pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah Provinsi Riau, sehingga tercapai kesepakatan materi RPJMD Provinsi Riau 2019-2024.
RPJMD Siak lanjut Alfedri, harus selaras dengan RPJMD Provinsi Riau, sebagai bentuk dukungan program pembangunan daerah di lingkup Provinsi Riau. Di antaranya untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, pembangunan infrastruktur yang merata, ekonomi yang berdaya saing, serta pembangunan pariwisata dan tata kelola pemerintahan yang baik.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) membahas RPJMD Provinsi Riau 2019-2024 berlangsung di Hotel The Premiere Pekanbaru.
Musrenbang RPJMD dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau Syamsuar, Senin (1/7). Hadir dalam acara tersebut seluruh unsur yang berkepentingan di antaranya para kepada daerah, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat Riau.
- Advertisement -
Usai musrenbang, Bupati Siak Alfedri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas menyusun RPJMD sebagai penjabaran dari visi misi dan program kerja kepala daerah yang memuat tujuan sasaran, dan strategi arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program kerja perangkat daerah.
“Musrenbang ini dilaksanakan untuk menyempurnakan penjabaran visi dan misi dan sasaran strategis sebagai awal dari kebijakan pembangunan,” ujar Alfedri.
- Advertisement -
Terkait itu, untuk penyempurnaan RPJMD, diperlukan masukan dan saran dari seluruh elemen daerah.
Juga agenda pertemuan tersebut membahas penajaman, penyelarasan dan klarifikasi atas kebijakan dan program pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah Provinsi Riau, sehingga tercapai kesepakatan materi RPJMD Provinsi Riau 2019-2024.
RPJMD Siak lanjut Alfedri, harus selaras dengan RPJMD Provinsi Riau, sebagai bentuk dukungan program pembangunan daerah di lingkup Provinsi Riau. Di antaranya untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, pembangunan infrastruktur yang merata, ekonomi yang berdaya saing, serta pembangunan pariwisata dan tata kelola pemerintahan yang baik.(adv)