Kamis, 12 September 2024

Pansus Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau Langsung Bekerja

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melaksanakan rapat paripurna, Senin (1/11). Adapun salah satu agenda rapat yang dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman ini adalah pembentukan panitia khusus (pansus) konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. Rapat dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Riau.

Usai diumumkan pembentukan pansus, pimpinan sidang langsung membacakan nama-nama struktur dari pansus. Adapun yang dipercaya sebagai Ketua Pansus adalah Marwan Yohanis. Sedangkan Wakil Ketua Pansus Robin P Hutagalung, beserta anggota Pansus, yaitu Amyurlis, Yanti Komalasari, Iwandi, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Suhaidi, Ardiansyah, Abdul Kasim, Sulaiman, Mardianto Manan, Abu Khoiri, Sardiyono dan Ali Rahmat Harahap.

Gubri Syamsuar usai rapat menyebut jika konflik lahan Riau menjadi yang terbanyak di Indonesia. Menurut Syamsuar, hal ini juga menjadi perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Komisi II DPR RI. Sebab, dari pertemuan pihaknya bersama perwakilan Komisi II DPR RI, diketahui jumlah konflik lahan secara nasional terbanyak ada di Provinsi Riau. "Informasi selesai bertemu Komisi II DPR RI kemarin, itu konflik lahannya terbanyak di Riau," ujar Syamsuar 

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengungkapkan DPRD selaku kelembagaan akan mengakomodir seluruh laporan dan aspirasi masyarakat yang terjadi di beberapa wilayah yang ada di Riau. Ia menegaskan, dengan sudah terbentuknya Pansus, maka diharapkan dapat mengakomodir seluruh persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pansus dipastikan dia akan bekerja secara profesional serta seadil-adilnya dalam menengahi persoalan yang terjadi.

- Advertisement -
Baca Juga:  35 Persen Jalan Provinsi Rusak Berat

"Dengan sudah terbentuknya Pansus ini diharapkan dapat mengakomodir dan melaksanakan dengan amanah, dan dapat mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," sebutnya. 

Politikus Gerindra Riau ini berharap tim pansus dapat berkerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berusha mencari solusi terkait konflik lahan yang ada di sekitar masyarakat. Saat ditanyakan apakah tim pansus dapat merekomendasikan untuk mencabut izin HGU perusahaan yang telah melanggar aturan yang berlaku, Hardianto tidak menampik hal tersebut. 

- Advertisement -

"Hasil dari pansus bisa dalam bentuk rekomendasi, mungkin ada juga rekomendasi terhadap pihak-pihak penegak hukum. Rekomendasi cabut izin HGU, tegantung dengan masalah yang dihadapi," sambungnya.

Usai dibentuk, Panitia Khusus Penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat DPRD Riau langsung bekerja dan melaksanakan rapat internal perdana untuk menyatukan persepsi dan tujuan dalam menyelesaikan sengketa agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dan korporasi di Provinsi Riau.

Baca Juga:  Evaluasi PSBB Kota Pekanbaru, Gubri dan Wako Rapat Tertutup

Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Perusahaan dan Masyarakat DPRD Riau Marwan Yohanis menuturkan, saat ini Pansus terlebih dahulu akan menginventarisir seluruh sengketa lahan yang pernah dilaporkan masyarakat ke kelembagaan DPRD Riau. Selain itu, pihaknya juga akan mengacu pada hasil temuan pansus monitoring dan perizinan lahan yang telah dibentuk beberapa tahun lalu.

"Rapat perdana tadi (kemarin, red) kami satukan persepsi tentang penyelesaian sengketa lahan perusahaan dan masyarakat. Jadi agar ini tidak melebar ke mana-mana. Misalnya kalau ada persoalan yang berkaitan dengan RTRW, atau status lahan, tapi tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka ini tidak termasuk. Kita sedang memetakan," terang Marwan.

Dia menyebutkan, data penyelesaian konflik lahan ini akan diproyeksikan berdasarkan kriteria prioritas. Mengingat waktu yang sangat terbatas hanya 6 bulan, sehingga pihaknya memetakan berdasarkan klusterisasi yang ditetapkan. Yakni bedasarkan kriteria bidang (perkebunan, kehutanan dan lain-lain), selanjutnya kluster kualitas dan kuantitas yang mencakup waktu sengketa serta dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kita tidak mungkin menyelesaiakan semua karena waktu terbatas. Makanya ada klusterisasi persoalan yang menghadirkan konflik baik itu kehutanan, perkebunan termasuk perluasan jalan apabila itu dianggap memicu konflik sosial," ujarnya.(adv/nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melaksanakan rapat paripurna, Senin (1/11). Adapun salah satu agenda rapat yang dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman ini adalah pembentukan panitia khusus (pansus) konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. Rapat dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Riau.

Usai diumumkan pembentukan pansus, pimpinan sidang langsung membacakan nama-nama struktur dari pansus. Adapun yang dipercaya sebagai Ketua Pansus adalah Marwan Yohanis. Sedangkan Wakil Ketua Pansus Robin P Hutagalung, beserta anggota Pansus, yaitu Amyurlis, Yanti Komalasari, Iwandi, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Suhaidi, Ardiansyah, Abdul Kasim, Sulaiman, Mardianto Manan, Abu Khoiri, Sardiyono dan Ali Rahmat Harahap.

Gubri Syamsuar usai rapat menyebut jika konflik lahan Riau menjadi yang terbanyak di Indonesia. Menurut Syamsuar, hal ini juga menjadi perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Komisi II DPR RI. Sebab, dari pertemuan pihaknya bersama perwakilan Komisi II DPR RI, diketahui jumlah konflik lahan secara nasional terbanyak ada di Provinsi Riau. "Informasi selesai bertemu Komisi II DPR RI kemarin, itu konflik lahannya terbanyak di Riau," ujar Syamsuar 

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengungkapkan DPRD selaku kelembagaan akan mengakomodir seluruh laporan dan aspirasi masyarakat yang terjadi di beberapa wilayah yang ada di Riau. Ia menegaskan, dengan sudah terbentuknya Pansus, maka diharapkan dapat mengakomodir seluruh persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pansus dipastikan dia akan bekerja secara profesional serta seadil-adilnya dalam menengahi persoalan yang terjadi.

Baca Juga:  Kapolda Riau Dukung Kegiatan Pejuang Subuh Riau

"Dengan sudah terbentuknya Pansus ini diharapkan dapat mengakomodir dan melaksanakan dengan amanah, dan dapat mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," sebutnya. 

Politikus Gerindra Riau ini berharap tim pansus dapat berkerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berusha mencari solusi terkait konflik lahan yang ada di sekitar masyarakat. Saat ditanyakan apakah tim pansus dapat merekomendasikan untuk mencabut izin HGU perusahaan yang telah melanggar aturan yang berlaku, Hardianto tidak menampik hal tersebut. 

"Hasil dari pansus bisa dalam bentuk rekomendasi, mungkin ada juga rekomendasi terhadap pihak-pihak penegak hukum. Rekomendasi cabut izin HGU, tegantung dengan masalah yang dihadapi," sambungnya.

Usai dibentuk, Panitia Khusus Penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat DPRD Riau langsung bekerja dan melaksanakan rapat internal perdana untuk menyatukan persepsi dan tujuan dalam menyelesaikan sengketa agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dan korporasi di Provinsi Riau.

Baca Juga:  Makanan Melayu Kini Diburu

Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Perusahaan dan Masyarakat DPRD Riau Marwan Yohanis menuturkan, saat ini Pansus terlebih dahulu akan menginventarisir seluruh sengketa lahan yang pernah dilaporkan masyarakat ke kelembagaan DPRD Riau. Selain itu, pihaknya juga akan mengacu pada hasil temuan pansus monitoring dan perizinan lahan yang telah dibentuk beberapa tahun lalu.

"Rapat perdana tadi (kemarin, red) kami satukan persepsi tentang penyelesaian sengketa lahan perusahaan dan masyarakat. Jadi agar ini tidak melebar ke mana-mana. Misalnya kalau ada persoalan yang berkaitan dengan RTRW, atau status lahan, tapi tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka ini tidak termasuk. Kita sedang memetakan," terang Marwan.

Dia menyebutkan, data penyelesaian konflik lahan ini akan diproyeksikan berdasarkan kriteria prioritas. Mengingat waktu yang sangat terbatas hanya 6 bulan, sehingga pihaknya memetakan berdasarkan klusterisasi yang ditetapkan. Yakni bedasarkan kriteria bidang (perkebunan, kehutanan dan lain-lain), selanjutnya kluster kualitas dan kuantitas yang mencakup waktu sengketa serta dampak sosial yang ditimbulkan.

"Kita tidak mungkin menyelesaiakan semua karena waktu terbatas. Makanya ada klusterisasi persoalan yang menghadirkan konflik baik itu kehutanan, perkebunan termasuk perluasan jalan apabila itu dianggap memicu konflik sosial," ujarnya.(adv/nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari