Rabu, 28 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

7 Kapal Ikan tanpa Izin Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau menangkap tujuh kapal penangkap ikan tanpa izin di Rokan Hilir (Rohil), Kamis (31/10). Kapal itu berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil sekitar pukul 13.00 WIB.

Terlapor Sinyanto (46) merupakan nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmat (60) nakhoda KM Hasil Bersama, Suhendra (32) nakhoda KM Sean Bersama, Rusmin (40) nakhoda KM Savio Bersama, Toni (56) nakhoda KM Cahaya Laut 88, Rustam (40) nakhoda KM Gemilang, Mangasa Siregar (41) nakhoda KM Lautan Rezeki.

Baca Juga:  Digelar Vaksinasi Massal di 450 Titik di Riau

 

"Pelanggaran dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujar Wawan kepada Riau Pos, Jumat malam (1/11) malam.

Wawan menceritakan pada, Kamis (31/10) sekitar pukul 09.00 sampai pukul 13.00, Tim Intelair Subdit Gakkum yang dipimpin Bripka Wishnaldo melaksanakan penyelidikan di perairan Panipahan. Tim Intelair melakukan penangkapan kepada tersangka (terlapor) yang sedang menangkan ikan di perairan Panipahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dari masing-masing kapal.

Dikatakan Wawan, tim menemukan tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut hanya memiliki surat izin penangkap ikan (SIPI) yang diterbitkan Pemda Sumut dan hanya berlaku untuk di wilayah perairan Sumut saja, sedangkan SIPI yang berlaku untuk wilayah Riau dan yang diterbitkan Pemda Riau, ketujuh kapal tersebut tidak punya sama sekali.

Baca Juga:  Ponpes Khalid bin Walid Kembali Terbakar

"Selanjutnya tim Intelair Polda Riau mengamankan ketujuh kapal tersebut menuju Pos Polair Panipahan Res Rohil, guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau menangkap tujuh kapal penangkap ikan tanpa izin di Rokan Hilir (Rohil), Kamis (31/10). Kapal itu berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil sekitar pukul 13.00 WIB.

Terlapor Sinyanto (46) merupakan nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmat (60) nakhoda KM Hasil Bersama, Suhendra (32) nakhoda KM Sean Bersama, Rusmin (40) nakhoda KM Savio Bersama, Toni (56) nakhoda KM Cahaya Laut 88, Rustam (40) nakhoda KM Gemilang, Mangasa Siregar (41) nakhoda KM Lautan Rezeki.

Baca Juga:  Ponpes Khalid bin Walid Kembali Terbakar

 

"Pelanggaran dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujar Wawan kepada Riau Pos, Jumat malam (1/11) malam.

Wawan menceritakan pada, Kamis (31/10) sekitar pukul 09.00 sampai pukul 13.00, Tim Intelair Subdit Gakkum yang dipimpin Bripka Wishnaldo melaksanakan penyelidikan di perairan Panipahan. Tim Intelair melakukan penangkapan kepada tersangka (terlapor) yang sedang menangkan ikan di perairan Panipahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dari masing-masing kapal.

- Advertisement -

Dikatakan Wawan, tim menemukan tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut hanya memiliki surat izin penangkap ikan (SIPI) yang diterbitkan Pemda Sumut dan hanya berlaku untuk di wilayah perairan Sumut saja, sedangkan SIPI yang berlaku untuk wilayah Riau dan yang diterbitkan Pemda Riau, ketujuh kapal tersebut tidak punya sama sekali.

Baca Juga:  Digelar Vaksinasi Massal di 450 Titik di Riau

"Selanjutnya tim Intelair Polda Riau mengamankan ketujuh kapal tersebut menuju Pos Polair Panipahan Res Rohil, guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau menangkap tujuh kapal penangkap ikan tanpa izin di Rokan Hilir (Rohil), Kamis (31/10). Kapal itu berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil sekitar pukul 13.00 WIB.

Terlapor Sinyanto (46) merupakan nakhoda KM Asahan Jaya, Rahmat (60) nakhoda KM Hasil Bersama, Suhendra (32) nakhoda KM Sean Bersama, Rusmin (40) nakhoda KM Savio Bersama, Toni (56) nakhoda KM Cahaya Laut 88, Rustam (40) nakhoda KM Gemilang, Mangasa Siregar (41) nakhoda KM Lautan Rezeki.

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, Pemprov Riau Mulai Distribusikan Obat-obatan

 

"Pelanggaran dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujar Wawan kepada Riau Pos, Jumat malam (1/11) malam.

Wawan menceritakan pada, Kamis (31/10) sekitar pukul 09.00 sampai pukul 13.00, Tim Intelair Subdit Gakkum yang dipimpin Bripka Wishnaldo melaksanakan penyelidikan di perairan Panipahan. Tim Intelair melakukan penangkapan kepada tersangka (terlapor) yang sedang menangkan ikan di perairan Panipahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dari masing-masing kapal.

Dikatakan Wawan, tim menemukan tujuh unit kapal penangkap ikan tersebut hanya memiliki surat izin penangkap ikan (SIPI) yang diterbitkan Pemda Sumut dan hanya berlaku untuk di wilayah perairan Sumut saja, sedangkan SIPI yang berlaku untuk wilayah Riau dan yang diterbitkan Pemda Riau, ketujuh kapal tersebut tidak punya sama sekali.

Baca Juga:  Asparaini Rasyad Berpulang, Riau Pos Group Berduka

"Selanjutnya tim Intelair Polda Riau mengamankan ketujuh kapal tersebut menuju Pos Polair Panipahan Res Rohil, guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari