(RIAUPOS.CO) — Sekolah negeri di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) diingatkan agar tidak melakukan kegiatan jual beli buku pelajaran tambahan atau buku penunjang di sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman MPd terkait buku penunjang boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lukman mengatakan, sekolah dibolehkan membeli buku penunjang menggunakan dana BOS asal buku pokok wajib sudah terpenuhi.
“Buku penunjang boleh dibeli menggunakan dana BOS. Jika memang buku pokok di sekolah sudah terpenuhi untuk peserta didiknya,” jelas Lukman, Selasa (1/10).
Lukman menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan pihak sekolah membeli buku. Selain daripada buku wajib atau buku pokok, tetapi pihak sekolah harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Contohnya sekarang pengadaan buku di dana BOS itu melalui aplikasi SIPLAH yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dalam sistem harganya juga ekonomis. Sekolah bisa memberi buku penunjang namun sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Sekolah negeri di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) diingatkan agar tidak melakukan kegiatan jual beli buku pelajaran tambahan atau buku penunjang di sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman MPd terkait buku penunjang boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Advertisement -
Lukman mengatakan, sekolah dibolehkan membeli buku penunjang menggunakan dana BOS asal buku pokok wajib sudah terpenuhi.
“Buku penunjang boleh dibeli menggunakan dana BOS. Jika memang buku pokok di sekolah sudah terpenuhi untuk peserta didiknya,” jelas Lukman, Selasa (1/10).
- Advertisement -
Lukman menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan pihak sekolah membeli buku. Selain daripada buku wajib atau buku pokok, tetapi pihak sekolah harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Contohnya sekarang pengadaan buku di dana BOS itu melalui aplikasi SIPLAH yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dalam sistem harganya juga ekonomis. Sekolah bisa memberi buku penunjang namun sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.(adv)