TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tekad pemerintahan Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) untuk melestarikan sungai terwujud. Terbukti, sejak dua tahun terakhir, sungai Batang Sikijang masuk kedalam sungai larangan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bisa menangkap ikan dengan cara sembarangan.
Tradisi merawang tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan masyarakat Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. Meskipun beda penyebutanya, namun tujuanya dan prosesinya tetap sama.
Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra SH MH yang diundang pihak pemerintahan desa untuk membuka acara merawang itu mengatakan bahwa, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap masyarakat Sikijang dan pemerintahan desa. Andi Putra berharap supaya tradisi tersebut terus dipertahankan.
“Saya salut dengan kebijakan pemerintah desa untuk melestarikan sungai yang ada di desa ini. Sepegetahuan saya, hanya dua di Kuansing ini yang mempunyai sungai larangan. Pertama, Pangkalan Indarung dan kedua, Desa Sikijang ini. Namun di Pangkalan Indarung namanya, Mamucuak,” ujar Andi Putra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7).
Sementara itu, Kepala Desa Sikijang, Hajri Nandar, mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH, Camat LTD, Jon Pitte Alsi, Kapolsek dan undangan lainnya. “Kami mohon dukungan dan pembinaan dari semua pihak, terutama Pak Ketua DPRD. Untuk diketahui, jika ada masyarakat yang menangkap ikan diluar kesepakatan adat dan desa, maka akan didenda Rp10 juta,” ujar Hajri.
Mengenai aspirasi masyarakat, terkait buruknya akses jalan menuju Desa Sikijang, Ketua DPRD Kuansing akan fokuskan agar ruas jalan tersebut masuk dalam RPJMD, setelah itu akan diperjuangkan masuk di APBD. (yas)