PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – LM, mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Unri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen pembimbingnya sudah mulai bisa melakukan aktivitas akademik. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Selasa (30/11).
Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani mengatakan, LM yang disebutnya sebagai penyintas pelecehan seksual di lingkungan kampus itu sudah mulai bisa melakukan bimbingan skripsi. Walaupun dalam kondisi masih terbatas, karena LM belum sembuh sepenuhnya secara psikis.
"Sudah ada komunikasi antara penyintas dengan dosen pembimbingnya. Karena memang dosen pembimbingnya juga kan sudah diganti. LM belum sepenuhnya pulih, masih terus butuh pendampingan," kata Rian.
Perkembangan kondisi psikis ini merupakan perkembangan yang menggembirakan. Namun menyebutkan, masih butuh waktu untuk kembali pulih kembali. Berdasarkan pengalamannya, seorang penyintas dengan terduga pelaku dengan jabatan dan kuasa besar perlu waktu yang cukup lama untuk penyembuhan.
"Karena dia akan teringat kembali dengan perbuatan tersebut, terlebih kasus ini juga belum selesai," ungkap Rian.
Terkait sudah dimulainya aktivitas akademik LM ini juga dibenarkan Wakil Rektor II Unri Prof Dr Sujianto. Namun secara berkala, tim yang dibentuk rektor untuk pendampingan psikologi, secara berkala terus melakukan pengamatan terhadap perkembangan mental serta melakukan pendampingan bimbingan akademik.
Dari keterangan Tim Pendampingan, LM sampai hari ini (kemarin, red) tetap menjalankan bimbingan proposal skripsi dengan dosen pembimbing baru yang telah ditunjuk, melalui email maupun pendampingan langsung dari tim. "Pihak keluarga LM juga ikut memantau yang bersangkutan selama bimbingan akademik," sebut Sujianto.
Tim Pendampingan LM dari Unri menurut Sujianto bertugas memastikan LM tidak mengalami kendala akademik apapun selama melaksanakan aktifitas akademiknya sebagai mahasiswa di Unri. Dirinya memastikan LM tetap mendapatkan hak sebagai mahasiswa Unri.(end)