(RIAUPOS.CO) — Kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair kelapa sawit ke aliran sungai besar dan sungai kecil yang diduga dilakukan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tidak memberikan efek jera.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Rokan Hulu meminta Pemkab Rohul dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan sanksi tegas kepada PKS yang terbukti dengan sengaja membuang limbah cair kelapa sawit ke sungai.
Karena selama ini, belum ada PKS yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang terjadi berulang kali, tidak dikenakan sanksi pencabutan izin hingga penutupan.
‘’Kita minta Pemkab Rohul serius memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi di sungai akibat pembuangan limbah cair kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh sejumlah PKS di Rohul. Bagi perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran, agar tindak tegas sesuai UU lingkungan hidup dan didenda, sehingga memberikan efek jera kepada perusahaan lain, agar tidak semena-mena dalam pengelolaan limbah cair kelapa sawit,’’ ungkap Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril, Rabu (31/7).
Politisi Partai Gerindra Rohul itu mengatakan, ada tahapan yang harus dilakukan DLH Rohul di dalam menangani sengketa lingkungan hidup, di antaranya mediasi, diiringi dengan tindakan dengan penaburan bibit ikan dan sanksi tegas.
Disebutkannya, hampir setiap tahun ada ditemukan kasus matinya ikan di aliran sungai yang ada di Rokan Hulu, yang diduga adanya pembuangan limbah cair kelapa sawit ke aliran sungai dan pengelolaan limbah sawit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Diakuinya, dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut Undang-Undang Nomor 32/2009 sudah jelas bahwa perusahaan yang merusak lingkungan didenda Rp3 miliar dan 3 tahun kurungan penjara.
‘’Akibat tidak tegas pemerintah daerah dan memberikan efek jera, hampir setiap tahun kasus matinya ikan dan biota yang ada di sungai kecil dan sungai besar yang ada di Rohul akibat dugaan pembuangan limbah cair oleh PKS, ’’tuturnya.
Diakuinya, masalah pencemaraan limbah di aliran sungai, meski dalam UU Nomor 32/2009 boleh dilakukan perundingan. Tapi selama ini kasus limbah hanya diselesaikan dengan jalan perundingan dan sagu hati kepada masyarakat di lingkungannya. Belum ada perusahaan yang ditindak tegas dengan pencabutan izin.
‘’Seharusnya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DLH, bisa merekomendasikan kepada penegak hukum masalah limbah ini. Kami harapkan UU Nomor 32/2009 lebih ditegakkan demi kepentingan masyarakat banyak,’’ tegasnya.(adv)