(RIAUPOS.CO) – Permasalahan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Hal tersebut terungkap pada rapat paripurna di DPRD Riau dengan agenda Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Riau tahun 2019, Senin (29/6) kemarin.
Total ada empat catatan BPK RI pada LHP tersebut. Meskipun akhirnya laporan keuangan Pemprov Riau tersebut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun catatan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau.
Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi saat dikonfirmasi perihal adanya catatan dari BPK RI tersebut mengatakan, catatan dari BPK tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kedepan. Terkait hal tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan rencana aksi.
“Jadi sudah ada rencana aksi yang kami siapkan, tentunya sesuai dengan rencana aksi yang telah ditandatangani dan akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari,” katanya.
Saat ditanyakan terkait persoalan aset yang selalu menjadi catatan BPK. Menurut gubernur hal tersebut juga akan jadi fokus utama pihaknya, dan terkait aset tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait aset ini kami juga melakukan video conference dengan KPK, untuk mencari solusi terbaik mengenai aset ini,” sebutnya.
Sementara itu, terkait penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau yang juga menjadi catatan BPK RI. Gubernur Syamsuar menyebut bahwa catatan terkait BUMD dalam hal penyertaan modal itu bukan terjadi pada masa ia memimpin.
“Pernyataan modal yang jadi catatan itukan yang masa lalu, kalau yang baru inikan belum ada. Namun demikian hal tersebut juga akan menjadi evaluasi bagi kami terhadap BUMD yang ada di Riau,” ujarnya.
Untuk diketahui, empat catatan BPK RI pada laporan keuangan Pemprov Riau tersebut yakni mengenai penyertaan modal kepada empat BUMD Provinsi Riau yang belum disajikan, berdasarkan laporan keuangan yang sudah dialihkan ke kantor akuntan publik. Kedua, pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Riau belum terkelola sepenuhnya.
Ketiga, pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum sepenuhnya optimal. Keempat, adalah pengelolaan investasi, dan budi daya ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan tak sesuai ketentuan.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru