Categories: Politik

Mahfud MD: Pemecatan Presiden Itu Dibolehkan UU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait teror yang dikabarkan menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta. Menurut dia tidak ada yang salah dengan tema yang diangkat para mahasiswa itu untuk diskusi.

“Berdiskusi tentang pemecatan presiden itu boleh saya bilang. Dan itu tidak usah dikaitkan dengan Covid-19, karena pemecatan itu bisa kapan saja menurut Undang-Undang Dasar, asal memenuhi lima syarat,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Adapun 5 syarat yang dimaksud yakni, apabila Presiden terlibat korupsi atau penyuapan, terlibat pengkhianatan terhadap negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan dengan ancamana pidana di atas 5 tahun, melakukan perbuatan tercela yang diatur Undang-undang, dan ketika seorang presiden sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Di luar ketentuan tersebut, presiden tidak bisa dimakzulkan di tengah masa jabatan. Apalagi jika hanya berkaitan dengan kebijakan Covid-19. Oleh karena itu, Mahfud menyesalkan adanya pembatalan diskusi yang digelar oleh mahasiswa UGM.

Selain itu, Mahfud pun tak sepakat jika tema diskusi dianggap sebagai upaya makar. “Endak juga sih kalau saya baca,” ucapnya.

Selain itu, Mahfud pun mengenal betul Guru Besar Hukun Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber. Nimatul merupakan mantan anak didiknya saat mengejar gelar doktoral. Dia tahu persis Nimatul adalah seorang yang paham betul akan Hukum Tata Negara. Sehingga tak mungkin mengarah ke makar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Rektor UGM. Mereka semua memastikan tidak ada larangan membuat diskusi tersebut. Namun, pembatalan dilakukan atas dasar keputusan bersama panitia.

Dia pun meminta para mahasiswa yang merasa diteror agar tidak takut membuat laporan polisi. “Saya bilang laporkan. Kalau ada orangnya laporkan ke saya. Saya nanti yang akan menyelesaikan,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. “Iya betul,” kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

17 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

17 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

17 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

17 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago