Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPU Rohul Pastikan Jumlah Pemilih di 25 TPS

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (30/3) secara resmi menetapkan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pascaputusan MK pada pemilihan Bupati dan Wabup Rohul 2020.

Untuk jadwal pelaksanaan PSU di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda tepatnya di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, KPU Rohul memilih batas akhir dari putusan MK RI yakni tanggal 21 April mendatang.

Tepatnya, sehari menjelang berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Rohul periode 2016-2021.

Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (30/3), menyebutkan, KPU Rohul telah melaksanakan rapat pleno dalam penetapan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU pascaputusan MK RI pada pemilihan bupati dan wabup Rohul 2020.

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Rohul Nomor: 30/PP.01.2-Kpt/1406/KPU-Kab/III/2021, tertanggal 30 Maret 2021. "Hari ini (Selasa, red), KPU Rohul telah melaksanakan rapat pleno, penetapan tahapan, program dan jadwal PSU di 25 TPS paska Putusan MK RI pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020. Untuk jadwal pelaksanaan PSU itu, sudah final Rabu (21/4) mendatang," tegasnya.

Baca Juga:  DPR Usul Hukuman Mati untuk Koruptor

Elfendri menjelaskan, penetapan tahapan PSU Paska Putusan MK Pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 itu, setelah sebelumnya,  KPU Rohul mengikuti rapat koordinasi, konsulidasi baik dengan KPU Riau dan KPU Pusat.

Sesuai tahapan, lanjutnya, KPU Rohul akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait pelaksanaan PSU di 25 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Disebutkannya, untuk jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan PSU di 25 TPS yang berada di perkebunan PT Torganda itu, yaitu pemilih yang mencoblos pada 9 Desember 2020 lalu berjumlah 3.713 orang dengan tiga kategori secara rinci.

Di antaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.580 orang, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) 50 orang, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 83 orang. Diluar dari tiga kategori pemilih tersebut, tidak bisa memilih mesti warga memiliki KTP baru.

Baca Juga:  Pengusaha Hiburan Ikuti Tarif Pajak Lama

"Kita akan lakukan pengecekan terhadap 3.713 jumlah pemilih (DPT, DPPh, DPTb) di 25 TPS itu. Yang kita pastikan terutama jumlah DPPh, mereka sebelumnya terdaftar TPS mana asalnya dan DPTb. Untuk jumlah pemilih PSU tidak akan bergeser dari jumlah pemilih pada 9 Desember 2020 lalu di TPS yang digelar PSU," ujarnya.

Elfendri menegaskan, KPU Rohul akan mengevaluasi dan pengangkatan kembali atau penggantian Anggota PPK, PPS, KPPS dan PKTPS sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2018. Mengingat masa jabatan PPK, PPS, KPPS dan PKTPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara telah berakhir     

"Hasil evaluasi itu, bagi anggota PPK, PPS, KPPS dan PKTPS yang mampu, mau dan memenuhi syarat, maka akan diangkat  kembali. Kalau anggota kurang dari 3 komulatif itu, maka diambil dari PPK PPS, KPPS dan PKTPS terdekat yang bertugas pada 9 Desember lalu. Untuk jumlah anggota PPS sebanyak 3 orang, PPK 5 orang dan KPPS 7 orang," jelasnya.(epp)

 

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (30/3) secara resmi menetapkan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pascaputusan MK pada pemilihan Bupati dan Wabup Rohul 2020.

Untuk jadwal pelaksanaan PSU di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda tepatnya di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, KPU Rohul memilih batas akhir dari putusan MK RI yakni tanggal 21 April mendatang.

- Advertisement -

Tepatnya, sehari menjelang berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Rohul periode 2016-2021.

Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (30/3), menyebutkan, KPU Rohul telah melaksanakan rapat pleno dalam penetapan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU pascaputusan MK RI pada pemilihan bupati dan wabup Rohul 2020.

- Advertisement -

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Rohul Nomor: 30/PP.01.2-Kpt/1406/KPU-Kab/III/2021, tertanggal 30 Maret 2021. "Hari ini (Selasa, red), KPU Rohul telah melaksanakan rapat pleno, penetapan tahapan, program dan jadwal PSU di 25 TPS paska Putusan MK RI pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020. Untuk jadwal pelaksanaan PSU itu, sudah final Rabu (21/4) mendatang," tegasnya.

Baca Juga:  Visi Satu Keluarga Satu Sarjana Diminati Anak Muda

Elfendri menjelaskan, penetapan tahapan PSU Paska Putusan MK Pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020 itu, setelah sebelumnya,  KPU Rohul mengikuti rapat koordinasi, konsulidasi baik dengan KPU Riau dan KPU Pusat.

Sesuai tahapan, lanjutnya, KPU Rohul akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait pelaksanaan PSU di 25 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Disebutkannya, untuk jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan PSU di 25 TPS yang berada di perkebunan PT Torganda itu, yaitu pemilih yang mencoblos pada 9 Desember 2020 lalu berjumlah 3.713 orang dengan tiga kategori secara rinci.

Di antaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.580 orang, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) 50 orang, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 83 orang. Diluar dari tiga kategori pemilih tersebut, tidak bisa memilih mesti warga memiliki KTP baru.

Baca Juga:  NasDem Tampik Pernah Minta Jatah Menteri, Irma: Siapa Bilang 11 Menteri

"Kita akan lakukan pengecekan terhadap 3.713 jumlah pemilih (DPT, DPPh, DPTb) di 25 TPS itu. Yang kita pastikan terutama jumlah DPPh, mereka sebelumnya terdaftar TPS mana asalnya dan DPTb. Untuk jumlah pemilih PSU tidak akan bergeser dari jumlah pemilih pada 9 Desember 2020 lalu di TPS yang digelar PSU," ujarnya.

Elfendri menegaskan, KPU Rohul akan mengevaluasi dan pengangkatan kembali atau penggantian Anggota PPK, PPS, KPPS dan PKTPS sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2018. Mengingat masa jabatan PPK, PPS, KPPS dan PKTPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara telah berakhir     

"Hasil evaluasi itu, bagi anggota PPK, PPS, KPPS dan PKTPS yang mampu, mau dan memenuhi syarat, maka akan diangkat  kembali. Kalau anggota kurang dari 3 komulatif itu, maka diambil dari PPK PPS, KPPS dan PKTPS terdekat yang bertugas pada 9 Desember lalu. Untuk jumlah anggota PPS sebanyak 3 orang, PPK 5 orang dan KPPS 7 orang," jelasnya.(epp)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari