Minggu, 6 Juli 2025
spot_img

Tunggu Data dari MK, Dasar Penetapan Caleg Terpilih

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ KPU masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstutusi (MK) mengenai daerah mana saja yang ada sengketa hasil Pemilu 2019. Pemberitahuan itulah yang menjadi dasar KPU untuk menerbitkan keputusan penetapan caleg terpilih.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya sudah bersurat ke MK mengenai permintaan informasi daftar sengketa hasil pemilu.

รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขMK nanti yang memberitahukan kepada kami secara resmi daerah mana yang ada sengketa dan tidak ada sengketa,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข terangnya. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam mengambil tindakan lebih lanjut.

Memang, berdasar website MK, bisa terlihat daerah mana saja yang terdapat sengketa. Pihaknya hanya hendak memastikan secara resmi apakah daerah itu bersengketa atau tidak. Sebab, pada dasarnya, pengajuan permohonan sengketa ditutup sejak 24 Mei.

Saat ini, tutur dia, tinggal MK menjawab surat dari KPU. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขDia mengirim surat berdasar pendaftaran sengketa, pencatatan di buku register, atau dimulainya sidang, terserah,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข lanjutnya. Bagi KPU, yang penting jelas daerah mana yang terdapat sengketa dan mana yang nihil sengketa.

Baca Juga:  Nasdem Tanpa Mahar, Pecat Kader Jika Ketahuan Meminta

KPU baru menerbitkan keputusan mengenai daerah mana saja yang bisa menetapkan calon terpilih setelah ada surat dari MK. Bisa saja pasca pendaftaran terdapat perkembangan.

รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขMisalnya sekarang disengketakan 326 (daerah), ternyata nanti banyak yang dinyatakan dismiss. Kan bisa diberi tahu lagi kami,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข tambahnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, daerah mana saja yang terdapat sengketa diprediksi baru diketahui pada 1 Juli. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขNanti 1 Juli itu ada registrasi perkara di MK,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข ujarnya.

KPU sudah membuat surat kepada kepala-kepala biro di sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu registrasi di MK.

Sementara itu, MK membenarkan bahwa 1 Juli adalah jadwal pencatatan perkara di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Yakni, perkara-perkara sengketa hasil pemilu legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขBiasanya (pemberitahuan) menunggu registrasi,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dia menjelaskan, kepastian ada atau tidaknya perkara secara resmi baru diketahui saat perkara itu diregistrasi. Setelah registrasi selesai, barulah MK bisa menyampaikan kepada pihak terkait. Berapa jumlah perkaranya dan mana saja daerah yang terdapat perkara sengketa. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขNanti KPU sendiri yang menyisir di luar itu berarti tidak ada permohonan ke MK,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข ujarnya.

Baca Juga:  Adian Napitupulu Berpeluang Jadi Menteri, Anak Buah Prabowo Bilang Begini

Saat ini, tutur Fajar, tahapan sengketa masih masuk pada perbaikan permohonan. Termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขBisa jadi di situ ada yang menambah atau mengurangi dapil,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข lanjutnya. Karena itu, saat ini sebetulnya belum bisa diketahui berapa jumlah perkara riil yang diajukan ke MK.

Jumlah permohonan yang masuk saat ini, tutur Fajar, belum linear dengan jumlah perkara. Pihaknya akan memverifikasi dan menghitung sebelum akhirnya mencatatkan perkara di BRPK. Surat balasan ke KPU akan dikeluarkan setelah pencatatan di BRPK tuntas.

Sebagaimana diberitakan, penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak. Di daerah-daerah yang terdapat sengketa, penetapan calon terpilih baru dilakukan pasca putusan MK. Sementara itu, apabila tidak ada sengketa, penetapan calon terpilih bisa dilakukan segera setelah MK menyatakan di daerah tersebut tidak ada sengketa. (byu/c19/agm)

Sumber; JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ KPU masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstutusi (MK) mengenai daerah mana saja yang ada sengketa hasil Pemilu 2019. Pemberitahuan itulah yang menjadi dasar KPU untuk menerbitkan keputusan penetapan caleg terpilih.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya sudah bersurat ke MK mengenai permintaan informasi daftar sengketa hasil pemilu.

รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขMK nanti yang memberitahukan kepada kami secara resmi daerah mana yang ada sengketa dan tidak ada sengketa,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข terangnya. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam mengambil tindakan lebih lanjut.

Memang, berdasar website MK, bisa terlihat daerah mana saja yang terdapat sengketa. Pihaknya hanya hendak memastikan secara resmi apakah daerah itu bersengketa atau tidak. Sebab, pada dasarnya, pengajuan permohonan sengketa ditutup sejak 24 Mei.

Saat ini, tutur dia, tinggal MK menjawab surat dari KPU. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขDia mengirim surat berdasar pendaftaran sengketa, pencatatan di buku register, atau dimulainya sidang, terserah,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข lanjutnya. Bagi KPU, yang penting jelas daerah mana yang terdapat sengketa dan mana yang nihil sengketa.

Baca Juga:  Demokrat Riau Kunjungi Markas Nasdem

KPU baru menerbitkan keputusan mengenai daerah mana saja yang bisa menetapkan calon terpilih setelah ada surat dari MK. Bisa saja pasca pendaftaran terdapat perkembangan.

- Advertisement -

รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขMisalnya sekarang disengketakan 326 (daerah), ternyata nanti banyak yang dinyatakan dismiss. Kan bisa diberi tahu lagi kami,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข tambahnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, daerah mana saja yang terdapat sengketa diprediksi baru diketahui pada 1 Juli. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขNanti 1 Juli itu ada registrasi perkara di MK,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข ujarnya.

- Advertisement -

KPU sudah membuat surat kepada kepala-kepala biro di sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu registrasi di MK.

Sementara itu, MK membenarkan bahwa 1 Juli adalah jadwal pencatatan perkara di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Yakni, perkara-perkara sengketa hasil pemilu legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขBiasanya (pemberitahuan) menunggu registrasi,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dia menjelaskan, kepastian ada atau tidaknya perkara secara resmi baru diketahui saat perkara itu diregistrasi. Setelah registrasi selesai, barulah MK bisa menyampaikan kepada pihak terkait. Berapa jumlah perkaranya dan mana saja daerah yang terdapat perkara sengketa. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขNanti KPU sendiri yang menyisir di luar itu berarti tidak ada permohonan ke MK,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข ujarnya.

Baca Juga:  KPU: Calon Perseorangan Sudah Boleh Kumpulkan KTPร‚ 

Saat ini, tutur Fajar, tahapan sengketa masih masuk pada perbaikan permohonan. Termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขBisa jadi di situ ada yang menambah atau mengurangi dapil,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข lanjutnya. Karena itu, saat ini sebetulnya belum bisa diketahui berapa jumlah perkara riil yang diajukan ke MK.

Jumlah permohonan yang masuk saat ini, tutur Fajar, belum linear dengan jumlah perkara. Pihaknya akan memverifikasi dan menghitung sebelum akhirnya mencatatkan perkara di BRPK. Surat balasan ke KPU akan dikeluarkan setelah pencatatan di BRPK tuntas.

Sebagaimana diberitakan, penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak. Di daerah-daerah yang terdapat sengketa, penetapan calon terpilih baru dilakukan pasca putusan MK. Sementara itu, apabila tidak ada sengketa, penetapan calon terpilih bisa dilakukan segera setelah MK menyatakan di daerah tersebut tidak ada sengketa. (byu/c19/agm)

Sumber; JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ KPU masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstutusi (MK) mengenai daerah mana saja yang ada sengketa hasil Pemilu 2019. Pemberitahuan itulah yang menjadi dasar KPU untuk menerbitkan keputusan penetapan caleg terpilih.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya sudah bersurat ke MK mengenai permintaan informasi daftar sengketa hasil pemilu.

รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขMK nanti yang memberitahukan kepada kami secara resmi daerah mana yang ada sengketa dan tidak ada sengketa,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข terangnya. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam mengambil tindakan lebih lanjut.

Memang, berdasar website MK, bisa terlihat daerah mana saja yang terdapat sengketa. Pihaknya hanya hendak memastikan secara resmi apakah daerah itu bersengketa atau tidak. Sebab, pada dasarnya, pengajuan permohonan sengketa ditutup sejak 24 Mei.

Saat ini, tutur dia, tinggal MK menjawab surat dari KPU. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขDia mengirim surat berdasar pendaftaran sengketa, pencatatan di buku register, atau dimulainya sidang, terserah,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข lanjutnya. Bagi KPU, yang penting jelas daerah mana yang terdapat sengketa dan mana yang nihil sengketa.

Baca Juga:  Nasdem Tanpa Mahar, Pecat Kader Jika Ketahuan Meminta

KPU baru menerbitkan keputusan mengenai daerah mana saja yang bisa menetapkan calon terpilih setelah ada surat dari MK. Bisa saja pasca pendaftaran terdapat perkembangan.

รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขMisalnya sekarang disengketakan 326 (daerah), ternyata nanti banyak yang dinyatakan dismiss. Kan bisa diberi tahu lagi kami,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข tambahnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, daerah mana saja yang terdapat sengketa diprediksi baru diketahui pada 1 Juli. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขNanti 1 Juli itu ada registrasi perkara di MK,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข ujarnya.

KPU sudah membuat surat kepada kepala-kepala biro di sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu registrasi di MK.

Sementara itu, MK membenarkan bahwa 1 Juli adalah jadwal pencatatan perkara di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Yakni, perkara-perkara sengketa hasil pemilu legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขBiasanya (pemberitahuan) menunggu registrasi,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dia menjelaskan, kepastian ada atau tidaknya perkara secara resmi baru diketahui saat perkara itu diregistrasi. Setelah registrasi selesai, barulah MK bisa menyampaikan kepada pihak terkait. Berapa jumlah perkaranya dan mana saja daerah yang terdapat perkara sengketa. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขNanti KPU sendiri yang menyisir di luar itu berarti tidak ada permohonan ke MK,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข ujarnya.

Baca Juga:  Said Aqil Siap Maju Lagi Jadi Ketum PBNU

Saat ini, tutur Fajar, tahapan sengketa masih masuk pada perbaikan permohonan. Termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ขBisa jadi di situ ada yang menambah atau mengurangi dapil,รขโ‚ฌโ„ขรขโ‚ฌโ„ข lanjutnya. Karena itu, saat ini sebetulnya belum bisa diketahui berapa jumlah perkara riil yang diajukan ke MK.

Jumlah permohonan yang masuk saat ini, tutur Fajar, belum linear dengan jumlah perkara. Pihaknya akan memverifikasi dan menghitung sebelum akhirnya mencatatkan perkara di BRPK. Surat balasan ke KPU akan dikeluarkan setelah pencatatan di BRPK tuntas.

Sebagaimana diberitakan, penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak. Di daerah-daerah yang terdapat sengketa, penetapan calon terpilih baru dilakukan pasca putusan MK. Sementara itu, apabila tidak ada sengketa, penetapan calon terpilih bisa dilakukan segera setelah MK menyatakan di daerah tersebut tidak ada sengketa. (byu/c19/agm)

Sumber; JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari