JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak partai lain untuk mengajukan judicial review (JR) atau gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Dalam UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden ditetapkan minimal 20 persen.
Syaikhu menyadari, perolehan kursi PKS pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar 8,21 persen di DPR RI, tak mampu membuat partainya mengusung calon presiden dan wakil presiden seorang diri, karena terganjal syarat presidential treshold.
“Masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20 persen sehingga banyak kendala-kendala. Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin pemimpin basional,” kata Syaikhu dalam acara Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (29/5/2022).
Di hadapan para tokoh politik perwakilan partai lain yang hadir pada acara milad ini, Syaikhu mengajak untuk berupaya menurunkan ambang batas pencalonan presiden dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah selayaknyalah, kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidensial threshold 20 persen ini,” tegas Syikhu.
Syaikhu beralasan, gugatan uji materi ini menjadi penting. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perpecahan akibat agenda pesta demokrasi.
“Sehingga, kemudian bisa turun, lebih memudahkan dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan,” papar Syaikhu.
Dalam acara Milad ke-20 PKS, sejumlah tokoh nasional nampak hadir, mereka di antaranya Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem Rachmad Gobel, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Partai Golkar Firman Subagyo dan Sekjen PPP Arwani Thomafi. Hadir juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman