Minggu, 7 Juli 2024

Penggugat UU IKN Ajukan Putusan Provisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para pemohon gugatan terhadap Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mendesak adanya putusan provisi. Mereka meminta proses penyusunan aturan turunan UU IKN ditunda lebih dulu. Hal itu disampaikan kuasa hukum Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) dalam berkas perbaikan yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (28/3). Koordinator Tim Kuasa Hukum PNKN Viktor Santoso Tandiasa berharap MK dapat mengabulkan permintaan putusan provisi.

"Kami meminta MK memerintahkan kepada pemerintah untuk menunda segala tindakan/kebijakan ataupun penerbitan segala peraturan pelaksana yang berdasarkan pada UU IKN," ujarnya. Menurut dia UU IKN tengah menjalani gugatan, dikarenakan berbagai potensi pelanggaran dalam penyusunannya. Penundaan penyusunan peraturan turunan setidaknya dapat dilakukan hingga ada putusan pada perkara nomor 25/PUU-XX/2022 tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Di Rohul, Agung Nugroho Dorong Kelmi Amri Maju sebagai Bupati 2024

Hal itu, kata Victor, dipandang penting mengingat uji formil berbeda dengan uji materiil. Uji formil memiliki tenggang waktu penanganan perkara sampai putusan hanya 60 hari. "Untuk menghindari kondisi sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk tidak memberikan putusan provisi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pada kasus UU Ciptaker, saat putusan dijatuhkan, sudah banyak peraturan turunan yang diterbitkan. Sehingga, putusan itu memunculkan pro kontra. Selain permohonan putusan provisi, perbaikan oleh PNKN mencakup aspek lain. Antara lain penambahan 12 pemohon. Termasuk Mayjen (TNI) Purn Prijanto yang juga mantan wakil gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, wacana digelarnya saweran dari masyarakat untuk pembangunan IKN juga dimasukkan dalam dalil. Hal itu dipandang sebagai tidak adanya kesinambungan anggaran. Terpisah, proses penyusunan peraturan turunan UU IKN masih berlangsung. Total ada enam aturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri.

- Advertisement -
Baca Juga:  PKS Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Dirjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penyusunan PP terus berjalan. Bahkan, untuk PP yang diinisiasi Kemendagri, drafnya ditargetkan tuntas tidak lama lagi. "Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal.

Secara substantif, lanjut dia, UU IKN yang berlaku telah mengamanatkan pembentukan PP paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya 15 April 2022. Saat ini, proses konsultasi kepada publik masih terus berlangsung.(far/bay/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para pemohon gugatan terhadap Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mendesak adanya putusan provisi. Mereka meminta proses penyusunan aturan turunan UU IKN ditunda lebih dulu. Hal itu disampaikan kuasa hukum Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) dalam berkas perbaikan yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (28/3). Koordinator Tim Kuasa Hukum PNKN Viktor Santoso Tandiasa berharap MK dapat mengabulkan permintaan putusan provisi.

"Kami meminta MK memerintahkan kepada pemerintah untuk menunda segala tindakan/kebijakan ataupun penerbitan segala peraturan pelaksana yang berdasarkan pada UU IKN," ujarnya. Menurut dia UU IKN tengah menjalani gugatan, dikarenakan berbagai potensi pelanggaran dalam penyusunannya. Penundaan penyusunan peraturan turunan setidaknya dapat dilakukan hingga ada putusan pada perkara nomor 25/PUU-XX/2022 tersebut.

Baca Juga:  Jumat Pekan Ini, AHY Tiba di Pekanbaru

Hal itu, kata Victor, dipandang penting mengingat uji formil berbeda dengan uji materiil. Uji formil memiliki tenggang waktu penanganan perkara sampai putusan hanya 60 hari. "Untuk menghindari kondisi sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk tidak memberikan putusan provisi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pada kasus UU Ciptaker, saat putusan dijatuhkan, sudah banyak peraturan turunan yang diterbitkan. Sehingga, putusan itu memunculkan pro kontra. Selain permohonan putusan provisi, perbaikan oleh PNKN mencakup aspek lain. Antara lain penambahan 12 pemohon. Termasuk Mayjen (TNI) Purn Prijanto yang juga mantan wakil gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, wacana digelarnya saweran dari masyarakat untuk pembangunan IKN juga dimasukkan dalam dalil. Hal itu dipandang sebagai tidak adanya kesinambungan anggaran. Terpisah, proses penyusunan peraturan turunan UU IKN masih berlangsung. Total ada enam aturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Irman Luncurkan Buku Terkait Kasus Hukumnya

Dirjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penyusunan PP terus berjalan. Bahkan, untuk PP yang diinisiasi Kemendagri, drafnya ditargetkan tuntas tidak lama lagi. "Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal.

Secara substantif, lanjut dia, UU IKN yang berlaku telah mengamanatkan pembentukan PP paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya 15 April 2022. Saat ini, proses konsultasi kepada publik masih terus berlangsung.(far/bay/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari