Rabu, 9 April 2025
spot_img

Kuasa Hukum Sebut Halim-Komperensi Berpeluang Menangkan Gugatan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Sesuai dengan jadwal, Jumat (29/1/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa pilkada Kuansing yang diajukan pasangan calon urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi. 

Diketahui, MK telah menerima gugatan yang diajukan paslon ini lewat tim kuasa hukumnya dengan nomor perkara 85/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020.

Bahkan, menurut tim kuasa hukum Halim-Komperensi, berkas materi gugatan termasuk bukti-bukti yang diajukan telah diterima hakim majelis MK dalam sidang pendahuluan siang tadi.

"Alhamdulillah, berkas, materi gugatan dan bukti yang diajukan sudah diterima dan disahkan majelis hakim MK," kata Ketua Tim Kuasa Hukum H Halim -Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH yang dihubungi Riaupos.co.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Minta Jajaran Siaga Awasi Pilkada

Memang, kata Asep, pihaknya mengajukan penambahan bukti-bukti baru yang dilakukan tim dan Paslon urut 1, Andi Putra -Suhardiman Ambi. Namun karena melewati batas waktu yang diberikan, bukti tambahan itu di tolak majelis hakim.

Tapi, berkas, materi dan bukti awal  yang diajukan dan disahkan tadi, menurut Asep, sudah sangat kuat untuk membuktikan tindakan terstruktur, masif dan sistematif serta money politik yang dilakukan pihak paslon urut urut 1.

Ditambahkan Asep, persidangan MK kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana sebuah gugatan diterima atau di tolak, tidak dilihat dari ambang batas selisih perolehan suara. Tetapi sekarang, yang menjadi skala prioritas adalah soal kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  MyPertamina Bikin Heboh, PKS Sarankan Sebaiknya Dihentikan

Asep yakin, dia bersama timnya bisa membuktikan fakta itu dalam persidangan selanjutnya. Dan H Halim-Komperensi diyakini dia masih berpeluang memenangi gugatan ini.

"Faktanya seperti apa, nanti kami buktikan. Kami yakin bisa membuktikan fakta kecurangan yang dilakukan Paslon urut 1," tegas Asep.

Di persidangan pendahuluan tadi, ia hadir  berdua dengan tim kuasa hukum Halim-Komperensi, karena di batasi masuk ruang persidangan.

"Kalau tidak ada peluang dan bukti, mana mungkin kami mengajukan gugatan," ujarnya.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Sesuai dengan jadwal, Jumat (29/1/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa pilkada Kuansing yang diajukan pasangan calon urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi. 

Diketahui, MK telah menerima gugatan yang diajukan paslon ini lewat tim kuasa hukumnya dengan nomor perkara 85/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020.

Bahkan, menurut tim kuasa hukum Halim-Komperensi, berkas materi gugatan termasuk bukti-bukti yang diajukan telah diterima hakim majelis MK dalam sidang pendahuluan siang tadi.

"Alhamdulillah, berkas, materi gugatan dan bukti yang diajukan sudah diterima dan disahkan majelis hakim MK," kata Ketua Tim Kuasa Hukum H Halim -Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH yang dihubungi Riaupos.co.

Baca Juga:  Elite PD Kubu AHY Belum Pikirkan Rangkul Kubu Moeldoko

Memang, kata Asep, pihaknya mengajukan penambahan bukti-bukti baru yang dilakukan tim dan Paslon urut 1, Andi Putra -Suhardiman Ambi. Namun karena melewati batas waktu yang diberikan, bukti tambahan itu di tolak majelis hakim.

Tapi, berkas, materi dan bukti awal  yang diajukan dan disahkan tadi, menurut Asep, sudah sangat kuat untuk membuktikan tindakan terstruktur, masif dan sistematif serta money politik yang dilakukan pihak paslon urut urut 1.

Ditambahkan Asep, persidangan MK kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana sebuah gugatan diterima atau di tolak, tidak dilihat dari ambang batas selisih perolehan suara. Tetapi sekarang, yang menjadi skala prioritas adalah soal kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Pemkab, Forkopimda dan Penyelenggara Ikuti Vidcon Pelaksanaan Kampanye

Asep yakin, dia bersama timnya bisa membuktikan fakta itu dalam persidangan selanjutnya. Dan H Halim-Komperensi diyakini dia masih berpeluang memenangi gugatan ini.

"Faktanya seperti apa, nanti kami buktikan. Kami yakin bisa membuktikan fakta kecurangan yang dilakukan Paslon urut 1," tegas Asep.

Di persidangan pendahuluan tadi, ia hadir  berdua dengan tim kuasa hukum Halim-Komperensi, karena di batasi masuk ruang persidangan.

"Kalau tidak ada peluang dan bukti, mana mungkin kami mengajukan gugatan," ujarnya.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kuasa Hukum Sebut Halim-Komperensi Berpeluang Menangkan Gugatan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Sesuai dengan jadwal, Jumat (29/1/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa pilkada Kuansing yang diajukan pasangan calon urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi. 

Diketahui, MK telah menerima gugatan yang diajukan paslon ini lewat tim kuasa hukumnya dengan nomor perkara 85/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020.

Bahkan, menurut tim kuasa hukum Halim-Komperensi, berkas materi gugatan termasuk bukti-bukti yang diajukan telah diterima hakim majelis MK dalam sidang pendahuluan siang tadi.

"Alhamdulillah, berkas, materi gugatan dan bukti yang diajukan sudah diterima dan disahkan majelis hakim MK," kata Ketua Tim Kuasa Hukum H Halim -Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH yang dihubungi Riaupos.co.

Baca Juga:  Rocky Gerung: Airlangga Melengkapi Figur Besar di Partai Golkar

Memang, kata Asep, pihaknya mengajukan penambahan bukti-bukti baru yang dilakukan tim dan Paslon urut 1, Andi Putra -Suhardiman Ambi. Namun karena melewati batas waktu yang diberikan, bukti tambahan itu di tolak majelis hakim.

Tapi, berkas, materi dan bukti awal  yang diajukan dan disahkan tadi, menurut Asep, sudah sangat kuat untuk membuktikan tindakan terstruktur, masif dan sistematif serta money politik yang dilakukan pihak paslon urut urut 1.

Ditambahkan Asep, persidangan MK kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana sebuah gugatan diterima atau di tolak, tidak dilihat dari ambang batas selisih perolehan suara. Tetapi sekarang, yang menjadi skala prioritas adalah soal kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Minta Jajaran Siaga Awasi Pilkada

Asep yakin, dia bersama timnya bisa membuktikan fakta itu dalam persidangan selanjutnya. Dan H Halim-Komperensi diyakini dia masih berpeluang memenangi gugatan ini.

"Faktanya seperti apa, nanti kami buktikan. Kami yakin bisa membuktikan fakta kecurangan yang dilakukan Paslon urut 1," tegas Asep.

Di persidangan pendahuluan tadi, ia hadir  berdua dengan tim kuasa hukum Halim-Komperensi, karena di batasi masuk ruang persidangan.

"Kalau tidak ada peluang dan bukti, mana mungkin kami mengajukan gugatan," ujarnya.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Sesuai dengan jadwal, Jumat (29/1/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan sengketa pilkada Kuansing yang diajukan pasangan calon urut 3, H Halim-Komperensi SP MSi. 

Diketahui, MK telah menerima gugatan yang diajukan paslon ini lewat tim kuasa hukumnya dengan nomor perkara 85/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020.

Bahkan, menurut tim kuasa hukum Halim-Komperensi, berkas materi gugatan termasuk bukti-bukti yang diajukan telah diterima hakim majelis MK dalam sidang pendahuluan siang tadi.

"Alhamdulillah, berkas, materi gugatan dan bukti yang diajukan sudah diterima dan disahkan majelis hakim MK," kata Ketua Tim Kuasa Hukum H Halim -Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH yang dihubungi Riaupos.co.

Baca Juga:  Pemkab, Forkopimda dan Penyelenggara Ikuti Vidcon Pelaksanaan Kampanye

Memang, kata Asep, pihaknya mengajukan penambahan bukti-bukti baru yang dilakukan tim dan Paslon urut 1, Andi Putra -Suhardiman Ambi. Namun karena melewati batas waktu yang diberikan, bukti tambahan itu di tolak majelis hakim.

Tapi, berkas, materi dan bukti awal  yang diajukan dan disahkan tadi, menurut Asep, sudah sangat kuat untuk membuktikan tindakan terstruktur, masif dan sistematif serta money politik yang dilakukan pihak paslon urut urut 1.

Ditambahkan Asep, persidangan MK kali ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana sebuah gugatan diterima atau di tolak, tidak dilihat dari ambang batas selisih perolehan suara. Tetapi sekarang, yang menjadi skala prioritas adalah soal kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Anies Bisa Jadi Capres 2024

Asep yakin, dia bersama timnya bisa membuktikan fakta itu dalam persidangan selanjutnya. Dan H Halim-Komperensi diyakini dia masih berpeluang memenangi gugatan ini.

"Faktanya seperti apa, nanti kami buktikan. Kami yakin bisa membuktikan fakta kecurangan yang dilakukan Paslon urut 1," tegas Asep.

Di persidangan pendahuluan tadi, ia hadir  berdua dengan tim kuasa hukum Halim-Komperensi, karena di batasi masuk ruang persidangan.

"Kalau tidak ada peluang dan bukti, mana mungkin kami mengajukan gugatan," ujarnya.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari