Minggu, 6 April 2025
spot_img

Urgensi Jabatan Wakil KSP Masih Jadi Pertanyaan DPR

Urgensi Jabatan Wakil KSP Masih Jadi Pertanyaan DPR

ILUSTRASI Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah diminta menjelaskan urgensi jabatan Wakil KSP. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) yakni Wakil KSP. Menurut Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi, pemerintah mestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.

“Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut,” ujar Arwani saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12),

Keberadaan pos baru tersebut diklaim merupakan hasil kajian yang mendalam seusai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Namun, Arwani meminta pemerintah dapat menjelaskan secara lebih gamblang mengenai jabatan ini.

Baca Juga:  Temu Ramah di Rohil, Agung Nugroho Ajak Milenial Berperan bagi Negeri

Menurutnya, penjelasan pemerintah ini sangat dibutuhkan supaya tidak ada persepsi miring mengenai posisi baru di KSP tersebut. “Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” katanya.

Sekadar informasi, rencana pengadaan posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Baca Juga:  Minta Persiapan Pilkada Serentak Lebih Matang

Urgensi Jabatan Wakil KSP Masih Jadi Pertanyaan DPR

ILUSTRASI Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah diminta menjelaskan urgensi jabatan Wakil KSP. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) yakni Wakil KSP. Menurut Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi, pemerintah mestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.

“Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut,” ujar Arwani saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12),

Keberadaan pos baru tersebut diklaim merupakan hasil kajian yang mendalam seusai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Namun, Arwani meminta pemerintah dapat menjelaskan secara lebih gamblang mengenai jabatan ini.

Baca Juga:  Presiden PKS Sebut Duet Anies-Sandi Sebuah Keniscayaan

Menurutnya, penjelasan pemerintah ini sangat dibutuhkan supaya tidak ada persepsi miring mengenai posisi baru di KSP tersebut. “Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” katanya.

Sekadar informasi, rencana pengadaan posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Baca Juga:  Menurut Zulhas, Koalisi Partai Islam Kontraproduktif dengan Rekonsiliasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Urgensi Jabatan Wakil KSP Masih Jadi Pertanyaan DPR

Urgensi Jabatan Wakil KSP Masih Jadi Pertanyaan DPR

ILUSTRASI Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah diminta menjelaskan urgensi jabatan Wakil KSP. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) yakni Wakil KSP. Menurut Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi, pemerintah mestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.

“Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut,” ujar Arwani saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12),

Keberadaan pos baru tersebut diklaim merupakan hasil kajian yang mendalam seusai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Namun, Arwani meminta pemerintah dapat menjelaskan secara lebih gamblang mengenai jabatan ini.

Baca Juga:  Gakkumdu Tingkatkan Status Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PPP

Menurutnya, penjelasan pemerintah ini sangat dibutuhkan supaya tidak ada persepsi miring mengenai posisi baru di KSP tersebut. “Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” katanya.

Sekadar informasi, rencana pengadaan posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Baca Juga:  Minta Persiapan Pilkada Serentak Lebih Matang

Urgensi Jabatan Wakil KSP Masih Jadi Pertanyaan DPR

ILUSTRASI Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah diminta menjelaskan urgensi jabatan Wakil KSP. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) yakni Wakil KSP. Menurut Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi, pemerintah mestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.

“Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut,” ujar Arwani saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12),

Keberadaan pos baru tersebut diklaim merupakan hasil kajian yang mendalam seusai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Namun, Arwani meminta pemerintah dapat menjelaskan secara lebih gamblang mengenai jabatan ini.

Baca Juga:  Sejumlah Parpol Berlomba Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

Menurutnya, penjelasan pemerintah ini sangat dibutuhkan supaya tidak ada persepsi miring mengenai posisi baru di KSP tersebut. “Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” katanya.

Sekadar informasi, rencana pengadaan posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.

“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Baca Juga:  Presiden PKS Sebut Duet Anies-Sandi Sebuah Keniscayaan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari