PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tengah mengusut dugaan keterlibatan oknum penyelenggara atas dugaan penggelembungan suara. Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada sekitar 38 orang yang terdiri dari berbagai unsur penyelenggara.
Saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung. Bahkan ada yang sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Senin (27/5).
Ia menjelaskan 38 orang petugas itu terdiri dari 14 orang penyelenggara pemilu kecamatan (PPK), 16 orang pengawas kecamatan (panwascam) dan 8 orang KPPS. Sedangkan untuk jenis pelanggaran adalah keterlibatan oknum petugas tersebut dalam percobaan penggelembungan suara. “Iya diduga turut terlibat melakukan penggelembungan suara caleg. Semua masih berproses,†sebutnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut umumnya terjadi di kabupaten seperti Indragiri Hulu, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing) dan beberapa wilayah lainnya. Jika terbukti, nantinya para petugas bisa saja langsung mendapat sanksi kode etik bahkan pidana.(nda)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tengah mengusut dugaan keterlibatan oknum penyelenggara atas dugaan penggelembungan suara. Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada sekitar 38 orang yang terdiri dari berbagai unsur penyelenggara.
Saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung. Bahkan ada yang sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Senin (27/5).
- Advertisement -
Ia menjelaskan 38 orang petugas itu terdiri dari 14 orang penyelenggara pemilu kecamatan (PPK), 16 orang pengawas kecamatan (panwascam) dan 8 orang KPPS. Sedangkan untuk jenis pelanggaran adalah keterlibatan oknum petugas tersebut dalam percobaan penggelembungan suara. “Iya diduga turut terlibat melakukan penggelembungan suara caleg. Semua masih berproses,†sebutnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut umumnya terjadi di kabupaten seperti Indragiri Hulu, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing) dan beberapa wilayah lainnya. Jika terbukti, nantinya para petugas bisa saja langsung mendapat sanksi kode etik bahkan pidana.(nda)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin