Jumat, 22 November 2024

Politisi PAN Kritisi Sri Mulyani

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak akan dipisah dari Kementerian Keuangan. Pernyataan itu langsung menuai kritik dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah politisi PAN yang juga Ekonom Indef Dradjad H Wobowo. Menurutnya, pernyataan Sri Mulyani itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

- Advertisement -

“Sangat jelas pernyataan Menkeu soal DJP itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden. Pak Jokowi beberapa kali menegaskan, yang ada saat ini visi misi presiden dan wapres. Bukan visi misi menteri,” ujarnya.

Drjad yang merupakan, mantan legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyebutkan, visi dan misi Presiden Jokowi di bidang fiskal adalah merancang ulang lembaga pemungutan pajak, sekaligus peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan.

“Kedua melakukan desain ulang arsitektur fiskal Indonesia,” sebutnya.

- Advertisement -

Drajad yang juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan itu juga menegaskan, kedua visi tersebut tercantum secara eksplisit dalam Visi Misi dan Program Aksi Jokowi-JK. “Tepatnya di halaman 39 butir 8 sub-butir 3 dan 4,” paparnya.

Baca Juga:  Berbatik Kuning, Syamsuar Tiba di Lokasi Musda Golkar

Diketahui, Presiden Jokowi telah menuangkan visi itu ke dalam dokumen negara melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019.

Dalam buku I RPJMN 2015-2019 tertera bahwa pengumpulan pendapatan atau penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, namun tetap di bawah koordinasi menteri keuangan.

“Jadi, pernyataan Menkeu tersebut jelas bertentangan dengan visi misi Presiden yang sudah menjadi dokumen negara yang dituangkan melalui Perpres 2/2015,” ulas Dradjad.

Karena itu pakar ekonomi lulusan IPB itu juga bertanya tentang maksud pernyataan Sri Mulyani. Karena menteri adalah sejatinya pembantu presiden, bukan pimpinan publik yang dipilih rakyat.

“Menteri tidak punya konstituen, bahkan banyak yang tidak ikut berdarah-darah bertanding dalam pilpres. Jika seseorang sudah mau menjadi menteri, ya dia harus patuh mewujudkan visi misi presiden, apalagi soal lembaga pajak ini sudah masuk dalam perpres,” tegasnya.

Baca Juga:  Jika Dipercaya Lagi Jadi Sekjen PDIP, Ini Jawaban Hasto Kristiyanto

Selain itu, Dradjad juga mempersoalkan alasan Sri Mulyani yang tak segera memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Padahal, dalam catatannya menteri yang pernah duduk sebagai pejabat elite di Bank Dunia terbukti sudah berkali-kali gagal mencapai realisasi pajak sesuai target APBN.

“Silakan cek sendiri, berapa kali Sri Mulyani gagal mencapai target penerimaan pajak, baik sebagai Menkeu di bawah Presiden SBY maupun Presiden Jokowi,” tuturnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani usai dilantik sebagai Menkeu Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara menyatakan, rencana tentang pemisahan DJP dari Kemenkeu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu DJP tetap di bawah Kemenkeu.(jpg/egp)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak akan dipisah dari Kementerian Keuangan. Pernyataan itu langsung menuai kritik dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah politisi PAN yang juga Ekonom Indef Dradjad H Wobowo. Menurutnya, pernyataan Sri Mulyani itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

- Advertisement -

“Sangat jelas pernyataan Menkeu soal DJP itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden. Pak Jokowi beberapa kali menegaskan, yang ada saat ini visi misi presiden dan wapres. Bukan visi misi menteri,” ujarnya.

Drjad yang merupakan, mantan legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyebutkan, visi dan misi Presiden Jokowi di bidang fiskal adalah merancang ulang lembaga pemungutan pajak, sekaligus peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur perpajakan.

- Advertisement -

“Kedua melakukan desain ulang arsitektur fiskal Indonesia,” sebutnya.

Drajad yang juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan itu juga menegaskan, kedua visi tersebut tercantum secara eksplisit dalam Visi Misi dan Program Aksi Jokowi-JK. “Tepatnya di halaman 39 butir 8 sub-butir 3 dan 4,” paparnya.

Baca Juga:  MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat

Diketahui, Presiden Jokowi telah menuangkan visi itu ke dalam dokumen negara melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019.

Dalam buku I RPJMN 2015-2019 tertera bahwa pengumpulan pendapatan atau penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, namun tetap di bawah koordinasi menteri keuangan.

“Jadi, pernyataan Menkeu tersebut jelas bertentangan dengan visi misi Presiden yang sudah menjadi dokumen negara yang dituangkan melalui Perpres 2/2015,” ulas Dradjad.

Karena itu pakar ekonomi lulusan IPB itu juga bertanya tentang maksud pernyataan Sri Mulyani. Karena menteri adalah sejatinya pembantu presiden, bukan pimpinan publik yang dipilih rakyat.

“Menteri tidak punya konstituen, bahkan banyak yang tidak ikut berdarah-darah bertanding dalam pilpres. Jika seseorang sudah mau menjadi menteri, ya dia harus patuh mewujudkan visi misi presiden, apalagi soal lembaga pajak ini sudah masuk dalam perpres,” tegasnya.

Baca Juga:  575 Kursi DPR: PDIP Unggul 133, Golkar 82, Gerindra 80

Selain itu, Dradjad juga mempersoalkan alasan Sri Mulyani yang tak segera memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Padahal, dalam catatannya menteri yang pernah duduk sebagai pejabat elite di Bank Dunia terbukti sudah berkali-kali gagal mencapai realisasi pajak sesuai target APBN.

“Silakan cek sendiri, berapa kali Sri Mulyani gagal mencapai target penerimaan pajak, baik sebagai Menkeu di bawah Presiden SBY maupun Presiden Jokowi,” tuturnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani usai dilantik sebagai Menkeu Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara menyatakan, rencana tentang pemisahan DJP dari Kemenkeu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu DJP tetap di bawah Kemenkeu.(jpg/egp)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari