Kamis, 19 September 2024

KPU Tak Serahkan Bukti C7, BPN Optimistis MK Rekomendasikan PSU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno menyoroti sejumlah hal yang diklaim tidak dapat dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di sidang perselisian hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Antara lain, formulir C7 atau daftar hadir pemilih.

Menurut juru bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, fakta tersebut menunjukkan KPU tidak mampu menjawab soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.

“KPU tidak berhasil menghasilkan bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman,” ujar Andre pada diskusi bertajuk “Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator” di Media Center Prabowo – Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga:  PKS Yakin Tak Sendirian Jadi Oposisi

Andre menilai menghadirkan formulir C7 di sidang MK sangat penting. Karena dari sana bisa dicocokkan apakah DPT siluman itu benar-benar digunakan.

“Tetapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

- Advertisement -

Andre optimistis MK akan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02. Minimal, MK diprediksi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kami sangat optimistis, insyaallah tanggal 27 Juni (pembacaan putusan MK) mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024,” pungkas Andre.(gir)

- Advertisement -

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno menyoroti sejumlah hal yang diklaim tidak dapat dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di sidang perselisian hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Antara lain, formulir C7 atau daftar hadir pemilih.

Menurut juru bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, fakta tersebut menunjukkan KPU tidak mampu menjawab soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.

“KPU tidak berhasil menghasilkan bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman,” ujar Andre pada diskusi bertajuk “Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator” di Media Center Prabowo – Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga:  Kasmarni-Bagus Santoso Pilih Jalan Kaki dari Kantor PAN ke KPU

Andre menilai menghadirkan formulir C7 di sidang MK sangat penting. Karena dari sana bisa dicocokkan apakah DPT siluman itu benar-benar digunakan.

“Tetapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Andre optimistis MK akan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02. Minimal, MK diprediksi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kami sangat optimistis, insyaallah tanggal 27 Juni (pembacaan putusan MK) mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024,” pungkas Andre.(gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari