Jumat, 22 November 2024

DPR Perjuangkan Tambahan Dana Parpol

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pagu indikatif bantuan dana untuk parpol pada APBN 2020 ternyata kurang sekitar Rp4,4 miliar. DPR berjanji memberikan perhatian serius pada permasalahan tersebut. Sebab, anggaran yang dicairkan harus sesuai aturan. Yakni, jumlah suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan Rp1.000.

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, pertemuan komisinya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Kamis lalu (20/6) merupakan pengantar dalam pembahasan anggaran. Pembahasan kembali dilakukan Rabu mendatang (26/6). Pihaknya akan melihat detail pagu anggaran dan permintaan tambahan yang diajukan Mendagri, khususnya dana bantuan untuk parpol.

- Advertisement -

Sebelumnya disebutkan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik pada APBN 2020 sejumlah Rp121.920.762.000. Angka itu dihitung berdasar jumlah suara sah Pemilu 2014. Kenyataannya, jumlah suara sah Pemilu 2019 untuk DPR RI mencapai 126.376.418 suara. Maka, duit yang dibutuhkan untuk bantuan dana parpol sebanyak Rp126.376.418.000. Jadi, ada kekurangan Rp4.455.656.000.

Baca Juga:  MoU Daerah Perbatasan Tanjab-Jambi Disepakati

Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh, mengatakan bahwa kekurangan itu terjadi karena asumsi partisipasi masyarakat dalam pemilu hanya 60 persen. Faktanya, tingkat partisipasi tembus 80 persen, lebih tinggi dari yang diprediksikan. “Total anggaran harus disesuaikan dengan jumlah suara sah yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

Legislator asal dapil Jawa Timur III itu menjelaskan, pengesahan anggaran bergantung pembahasan di DPR dan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang berhak berbicara langsung dengan Kemenkeu terkiat anggaran adalah pimpinan DPR. “Nanti kami kirim surat ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan,” paparnya.

- Advertisement -

Herman Khaeron, wakil ketua komisi II, menambahkan, usulan tambahan anggaran bantuan untuk parpol akan dibahas secara serius di internal komisi tersebut. Dia yakin seluruh anggota komisi II sepakat dengan usulan tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan parpol. “Mendagri sudah menjelaskan secara lengkap, tinggal kami bahas saja secara mendalam,” tuturnya.

Baca Juga:  Semangat Membangun Daerah

Menurut dia, selain anggaran bantuan dana parpol, masih banyak pengajuan tambahan anggaran dari Kemendagri. Pagu indikatif Kemendagri Rp3,4 triliun. Sementara itu, total kebutuhan lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu mencapai Rp5,3 triliun. Jadi, ada kekurangan Rp1,9 triliun. “Tambahan anggaran di pos lain juga kami perhatikan,” urainya.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pagu indikatif bantuan dana untuk parpol pada APBN 2020 ternyata kurang sekitar Rp4,4 miliar. DPR berjanji memberikan perhatian serius pada permasalahan tersebut. Sebab, anggaran yang dicairkan harus sesuai aturan. Yakni, jumlah suara sah pada Pemilu 2019 dikalikan Rp1.000.

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, pertemuan komisinya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Kamis lalu (20/6) merupakan pengantar dalam pembahasan anggaran. Pembahasan kembali dilakukan Rabu mendatang (26/6). Pihaknya akan melihat detail pagu anggaran dan permintaan tambahan yang diajukan Mendagri, khususnya dana bantuan untuk parpol.

- Advertisement -

Sebelumnya disebutkan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik pada APBN 2020 sejumlah Rp121.920.762.000. Angka itu dihitung berdasar jumlah suara sah Pemilu 2014. Kenyataannya, jumlah suara sah Pemilu 2019 untuk DPR RI mencapai 126.376.418 suara. Maka, duit yang dibutuhkan untuk bantuan dana parpol sebanyak Rp126.376.418.000. Jadi, ada kekurangan Rp4.455.656.000.

Baca Juga:  Semangat Membangun Daerah

Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh, mengatakan bahwa kekurangan itu terjadi karena asumsi partisipasi masyarakat dalam pemilu hanya 60 persen. Faktanya, tingkat partisipasi tembus 80 persen, lebih tinggi dari yang diprediksikan. “Total anggaran harus disesuaikan dengan jumlah suara sah yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

- Advertisement -

Legislator asal dapil Jawa Timur III itu menjelaskan, pengesahan anggaran bergantung pembahasan di DPR dan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang berhak berbicara langsung dengan Kemenkeu terkiat anggaran adalah pimpinan DPR. “Nanti kami kirim surat ke pimpinan DPR untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan,” paparnya.

Herman Khaeron, wakil ketua komisi II, menambahkan, usulan tambahan anggaran bantuan untuk parpol akan dibahas secara serius di internal komisi tersebut. Dia yakin seluruh anggota komisi II sepakat dengan usulan tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan parpol. “Mendagri sudah menjelaskan secara lengkap, tinggal kami bahas saja secara mendalam,” tuturnya.

Baca Juga:  Usulan Dana Banpol Dialokasikan untuk Covid-19

Menurut dia, selain anggaran bantuan dana parpol, masih banyak pengajuan tambahan anggaran dari Kemendagri. Pagu indikatif Kemendagri Rp3,4 triliun. Sementara itu, total kebutuhan lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu mencapai Rp5,3 triliun. Jadi, ada kekurangan Rp1,9 triliun. “Tambahan anggaran di pos lain juga kami perhatikan,” urainya.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari