TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Bawaslu Kabupaten Kuansing meneruskan dugaan pelanggaran terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 ke tahap penyidikan.
Hasil tersebut disampaikan setelah tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dua dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Hasil dari analisa klarifikasi temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan temuan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020, Bawaslu Kuansing telah meminta keterangan dari Penemu, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH menjawab Riaupos.co, Jumat (23/10/2020) di Teluk Kuantan.
“Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu 2 (SG 2) yang di hadiri Kapolres, Kajari, Ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Pidum dan semua anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuansing sepakat untuk melanjutkan ke penyidikan,” ujar Mardius.
Dugaan pelanggaran pidana pemilihan itu, merupakan hasil temun Bawaslu di lapangan yang dilakukan salah satu Paslon saat melakukan kegiatan di Desa Koto Taluk dan Desa Beringin Taluk pekan lalu.
Dari dua hasil temuan nomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 memenuhi unsur Pasal 188 jo 71 ayat 1 kemudian Pasal 189 jo Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Agar semua Paslon maupun tim dan para pendukung Paslon yang maju dalam Pilkada 2020 ini, mematuhi semua aturan yang berlaku,” pesannya.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra