Jumat, 24 Oktober 2025
spot_img

Selain KUHP, Jokowi Juga Minta Empat RUU Ini Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meminta supaya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda pengesehannya. Hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat di publik.

Jokowi mengatakan, selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan keempat adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan penundaan pengesahan ini dia sampaikan langsung kepada pimpinan, ketua fraksi dan juga anggota DPR yang menemuinya hari ini.

Baca Juga:  Bertarung 2020, PDIP Sudah Siapkan Sejumlah Nama

‎”Saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan ditunda,” katanya.

Alasan Presiden Jokowi supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Jokowi menginginkan, RUU tersebut agar sebaiknya dibahas lagi oleh DPR periode 2019-2024. Bukan dikejar diselesaikan DPR periode 2014-2019 ini. Sehingga dia menginginginkan DPR perlu mandapatkan masukan-masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  Diperiksa MKD, Kasus Harvey Dihentikan

“Agar sebaiknya masuk ke dalam DPR RI di era berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meminta supaya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda pengesehannya. Hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat di publik.

Jokowi mengatakan, selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan keempat adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan penundaan pengesahan ini dia sampaikan langsung kepada pimpinan, ketua fraksi dan juga anggota DPR yang menemuinya hari ini.

Baca Juga:  Stephanus Andrianto Kembali Menguat

‎”Saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan ditunda,” katanya.

- Advertisement -

Alasan Presiden Jokowi supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.

- Advertisement -

Jokowi menginginkan, RUU tersebut agar sebaiknya dibahas lagi oleh DPR periode 2019-2024. Bukan dikejar diselesaikan DPR periode 2014-2019 ini. Sehingga dia menginginginkan DPR perlu mandapatkan masukan-masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  Giring Minta Jokowi Tak Perpanjang PPKM

“Agar sebaiknya masuk ke dalam DPR RI di era berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meminta supaya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda pengesehannya. Hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat di publik.

Jokowi mengatakan, selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan keempat adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan penundaan pengesahan ini dia sampaikan langsung kepada pimpinan, ketua fraksi dan juga anggota DPR yang menemuinya hari ini.

Baca Juga:  Giring Minta Jokowi Tak Perpanjang PPKM

‎”Saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan ditunda,” katanya.

Alasan Presiden Jokowi supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Jokowi menginginkan, RUU tersebut agar sebaiknya dibahas lagi oleh DPR periode 2019-2024. Bukan dikejar diselesaikan DPR periode 2014-2019 ini. Sehingga dia menginginginkan DPR perlu mandapatkan masukan-masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  Simpatisan Partai Gerindra Riau Kaget Ada Pergantian Ketua

“Agar sebaiknya masuk ke dalam DPR RI di era berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari