Sabtu, 7 Maret 2026
- Advertisement -

Selain KUHP, Jokowi Juga Minta Empat RUU Ini Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meminta supaya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda pengesehannya. Hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat di publik.

Jokowi mengatakan, selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan keempat adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan penundaan pengesahan ini dia sampaikan langsung kepada pimpinan, ketua fraksi dan juga anggota DPR yang menemuinya hari ini.

Baca Juga:  Ditunjuk Jadi Ketua Gerindra Riau, Rahul Nyatakan Kesiapan

‎”Saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan ditunda,” katanya.

Alasan Presiden Jokowi supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Jokowi menginginkan, RUU tersebut agar sebaiknya dibahas lagi oleh DPR periode 2019-2024. Bukan dikejar diselesaikan DPR periode 2014-2019 ini. Sehingga dia menginginginkan DPR perlu mandapatkan masukan-masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  PKS: Temuan Bantuan Prakerja Tak Tepat Sasaran Harus Diusut

“Agar sebaiknya masuk ke dalam DPR RI di era berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meminta supaya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda pengesehannya. Hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat di publik.

Jokowi mengatakan, selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan keempat adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan penundaan pengesahan ini dia sampaikan langsung kepada pimpinan, ketua fraksi dan juga anggota DPR yang menemuinya hari ini.

Baca Juga:  Ditangkap Polisi, Lieus Sungkharisma Bilang Diperlakukan Tak Adil

‎”Saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan ditunda,” katanya.

- Advertisement -

Alasan Presiden Jokowi supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.

- Advertisement -

Jokowi menginginkan, RUU tersebut agar sebaiknya dibahas lagi oleh DPR periode 2019-2024. Bukan dikejar diselesaikan DPR periode 2014-2019 ini. Sehingga dia menginginginkan DPR perlu mandapatkan masukan-masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  PKS Berharap Presiden Sampaikan Gagasan Besar

“Agar sebaiknya masuk ke dalam DPR RI di era berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meminta supaya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda pengesehannya. Hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat di publik.

Jokowi mengatakan, selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan keempat adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan penundaan pengesahan ini dia sampaikan langsung kepada pimpinan, ketua fraksi dan juga anggota DPR yang menemuinya hari ini.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan MUI Tidak Boleh Politik Praktis

‎”Saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan ditunda,” katanya.

Alasan Presiden Jokowi supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Jokowi menginginkan, RUU tersebut agar sebaiknya dibahas lagi oleh DPR periode 2019-2024. Bukan dikejar diselesaikan DPR periode 2014-2019 ini. Sehingga dia menginginginkan DPR perlu mandapatkan masukan-masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  Sohibul dan AHY Bertemu, Biar Politik Tidak Tegang Terus

“Agar sebaiknya masuk ke dalam DPR RI di era berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari