Senin, 25 November 2024
spot_img

Mulan Jameela Melenggang ke DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berawal da­ri gugatan perdata yang dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mulan Jameela akhirnya lolos ke DPR. Perempuan bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan informasi tersebut.  Disampaikan, DPP Gerindra sudah menerima keputusan KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tersebut. Dengan demikian, penyanyi yang juga istri musisi Ahmad Dhani Mulan itu sah menjadi caleg terpilih melalui keputusan KPU yang dikeluarkan tanggal 16 September 2019 tersebut. ’’Karena sudah inkracht, kami mematuhi putusan pengadilan itu,” kata Andre Rosiade kepada Jawa JPG, kemarin (21/9).

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Riau Evaluasi Kegiatan DLHK Tahun Anggaran 2024

Di pileg 2019, Mulan Jameela berada di nomor urut 5 di dapil Jabar XI. Meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Dengan mengumpulkan 24.192 suara, Mulan berada di ranking kelima perolehan suara terbanyak Partai Gerindra di dapil tersebut. Di dapil tersebut  Gerindra memperoleh tiga kursi.

Terpilihnya Mulan Jameela melangkahi dua caleg sekaligus. Mulan Jameela menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak. Dia juga menggeser caleg bernama Fahrul Rozi yang meraih suara terbanyak keempat. Baik Ervin Luthfi maupun Fahrul Rozi diberhentikan sebagai anggota Gerindra. ’’Keterangan di KPU, keduanya tidak memenuhi persyaratan karena diberhentikan sebagai anggota parpol. Sehingga dia  (Mulan Jameela, red) naik,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.   

Baca Juga:  AHY Siap Jika Ditunjuk Jadi Menteri Jokowi

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(mar/ttg/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berawal da­ri gugatan perdata yang dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mulan Jameela akhirnya lolos ke DPR. Perempuan bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan informasi tersebut.  Disampaikan, DPP Gerindra sudah menerima keputusan KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tersebut. Dengan demikian, penyanyi yang juga istri musisi Ahmad Dhani Mulan itu sah menjadi caleg terpilih melalui keputusan KPU yang dikeluarkan tanggal 16 September 2019 tersebut. ’’Karena sudah inkracht, kami mematuhi putusan pengadilan itu,” kata Andre Rosiade kepada Jawa JPG, kemarin (21/9).

- Advertisement -
Baca Juga:  Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat

Di pileg 2019, Mulan Jameela berada di nomor urut 5 di dapil Jabar XI. Meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Dengan mengumpulkan 24.192 suara, Mulan berada di ranking kelima perolehan suara terbanyak Partai Gerindra di dapil tersebut. Di dapil tersebut  Gerindra memperoleh tiga kursi.

Terpilihnya Mulan Jameela melangkahi dua caleg sekaligus. Mulan Jameela menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak. Dia juga menggeser caleg bernama Fahrul Rozi yang meraih suara terbanyak keempat. Baik Ervin Luthfi maupun Fahrul Rozi diberhentikan sebagai anggota Gerindra. ’’Keterangan di KPU, keduanya tidak memenuhi persyaratan karena diberhentikan sebagai anggota parpol. Sehingga dia  (Mulan Jameela, red) naik,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.   

- Advertisement -
Baca Juga:  Jokowi: Kritik ke Presiden Itu Biasa, Universitas Tak Perlu Halangi

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(mar/ttg/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari