JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memutuskan untuk bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi pengumuman hasil perolehan suara Pilpres 2019.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu akan mengajukan gugatan, Jumat (24/5) besok.
Andre mengatakan Prabowo memantau langsung perkembangan tim hukum BPN Prabowo – Sandiaga untuk menyiapkan gugatan ke MK. Prabowo diagendakan menggelar rapat internal bersama tim hukum BPN Prabowo – Sandiaga.
“Pak Prabowo agenda internal di Hambalang dan mungkin di Kertanegara akhirnya, untuk sekaligus memantau persiapan tim yang menggugat di MK itu agendanya,” ucap dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz merespons rencana Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Viryan mengapresiasi langkah ketua umum Partai Gerindra itu untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019 melalui jalur hukum.
“KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu beliau negarawan dan kami mengapresiasi tentunya,” ungkap Viryan ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
KPU, kata Viryan, siap menghadapi gugatan Prabowo di MK. Lembaga penyelenggara pemilu itu tengah membentuk tim hukum guna beperkara di MK.
Selain tim hukum, kata Viryan, KPU juga menyiapkan data untuk menghadapi gugatan Prabowo di MK. Menurutnya, tim teknis KPU tengah bekerja mengumpulkan data terkait Pilpres 2019.
“Semuanya kami siapkan, langsung tim teknis mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu. Semangatnya bagi KPU bukan soal menang kalah dalam sengketa di MK, tetapi ini demi keadilan pemilu,” ungkap dia.
Sebelumnya Prabowo menolak hitungan KPU atas surat suara Pilpres 2019. Eks Danjen Kopassus itu akan mengajukan gugatan ke MK ketika menolak hasil Pilpres 2019.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina