Jumat, 11 Juli 2025

KPU Tagih Laporan Harta Caleg Terpilih

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para caleg terpilih segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi mereka yang berpeluang besar ditetapkan sebagai calon terpilih di pusat maupun daerah. Penyerahan bisa dilakukan lebih dini dan kolektif seperti yang dilakukan Partai Golkar kemarin.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus kepada Ketua KPU Arief Budiman di KPU. Bentuknya berupa satu map besar berisi tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk 85 caleg terpilih dari KPK. รขโ‚ฌล“Nanti kalau ada lagi yang terpilih (pasca putusan MK) kami susulkan,รขโ‚ฌย canda Lodewijk.

Sejauh ini, tutur Lodewijk, para calegnya antusias untuk patuh pada aturan main dalam pemilu. Laporan tersebut hanyalah awal sebelum mereka benar-benar bekerja di parlemen nanti. รขโ‚ฌยYang kami harapkan integritas dia sebagai penyelenggara negara betul-betul terjaga,รขโ‚ฌย lanjutnya.

Baca Juga:  Annas-Yopi Kompak Sambangi DPW Nasdem

Golkar, lanjut Lodewijk, punya pengalaman pahit soal integritas anggota dewan dua tahun silam. Meski tidak menyebut nama, publik tentu tahu bahwa yang dimaksud adalah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Dia meyakinkan bahwa Golkar sudah belajar dari kasus tersebut.

Lodewijk juga meyakinkan bahwa kepatuhan terhadap aturan itu bakal berlanjut. Dimulai dari momen pilkada serentak tahun depan. รขโ‚ฌยKami tanpa uang mahar,รขโ‚ฌย tegasnya. Dia mempersilakan masyarakat dan media mengawasi integritas para legislator maupun kepala daerah asal Partai Golkar.

Sementara itu, Arief menyatakan bahwa ide penyerahan tanda terima LHKPN ala Partai Golkar itu bisa dicontoh partai lain. Bukan hanya soal penyerahan secara kolektif, melainkan juga kepatuhan untuk melapor lebih awal. รขโ‚ฌล“Ini memudahkan KPU untuk segera merapikan dokumen administratif,รขโ‚ฌย terangnya. Khususnya yang terkait dengan pengusulan pelantikan caleg terpilih.

Baca Juga:  Objektivitas Polri Usut Penembakan Brigadir J Sangat Ditunggu Publik

LHKPN, lanjut Arief, merupakan syarat mutlak bagi caleg terpilih. Mereka diberi tenggat sampai tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. รขโ‚ฌล“Sanksinya (bila lalai), kami tidak akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai anggota legislatif,รขโ‚ฌย terangnya.

Arief menambahkan, parpol maupun caleg DPD terpilih tidak harus terpaku pada tenggat tujuh hari setelah penetapan kursi. Sejak saat ini pun mereka bisa melaporkan harta kekayaannya. Sebab, KPK juga sudah membuka pintu pelaporan sejak tahapan pemilu berlangsung. Tinggal apakah sang caleg punya iktikad baik untuk melapor.(jpg)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para caleg terpilih segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi mereka yang berpeluang besar ditetapkan sebagai calon terpilih di pusat maupun daerah. Penyerahan bisa dilakukan lebih dini dan kolektif seperti yang dilakukan Partai Golkar kemarin.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus kepada Ketua KPU Arief Budiman di KPU. Bentuknya berupa satu map besar berisi tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk 85 caleg terpilih dari KPK. รขโ‚ฌล“Nanti kalau ada lagi yang terpilih (pasca putusan MK) kami susulkan,รขโ‚ฌย canda Lodewijk.

Sejauh ini, tutur Lodewijk, para calegnya antusias untuk patuh pada aturan main dalam pemilu. Laporan tersebut hanyalah awal sebelum mereka benar-benar bekerja di parlemen nanti. รขโ‚ฌยYang kami harapkan integritas dia sebagai penyelenggara negara betul-betul terjaga,รขโ‚ฌย lanjutnya.

Baca Juga:  Yasonna Sudah Kehilangan Wibawa

Golkar, lanjut Lodewijk, punya pengalaman pahit soal integritas anggota dewan dua tahun silam. Meski tidak menyebut nama, publik tentu tahu bahwa yang dimaksud adalah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Dia meyakinkan bahwa Golkar sudah belajar dari kasus tersebut.

Lodewijk juga meyakinkan bahwa kepatuhan terhadap aturan itu bakal berlanjut. Dimulai dari momen pilkada serentak tahun depan. รขโ‚ฌยKami tanpa uang mahar,รขโ‚ฌย tegasnya. Dia mempersilakan masyarakat dan media mengawasi integritas para legislator maupun kepala daerah asal Partai Golkar.

- Advertisement -

Sementara itu, Arief menyatakan bahwa ide penyerahan tanda terima LHKPN ala Partai Golkar itu bisa dicontoh partai lain. Bukan hanya soal penyerahan secara kolektif, melainkan juga kepatuhan untuk melapor lebih awal. รขโ‚ฌล“Ini memudahkan KPU untuk segera merapikan dokumen administratif,รขโ‚ฌย terangnya. Khususnya yang terkait dengan pengusulan pelantikan caleg terpilih.

Baca Juga:  Airlangga: Kita Harus Menang

LHKPN, lanjut Arief, merupakan syarat mutlak bagi caleg terpilih. Mereka diberi tenggat sampai tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. รขโ‚ฌล“Sanksinya (bila lalai), kami tidak akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai anggota legislatif,รขโ‚ฌย terangnya.

Arief menambahkan, parpol maupun caleg DPD terpilih tidak harus terpaku pada tenggat tujuh hari setelah penetapan kursi. Sejak saat ini pun mereka bisa melaporkan harta kekayaannya. Sebab, KPK juga sudah membuka pintu pelaporan sejak tahapan pemilu berlangsung. Tinggal apakah sang caleg punya iktikad baik untuk melapor.(jpg)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para caleg terpilih segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi mereka yang berpeluang besar ditetapkan sebagai calon terpilih di pusat maupun daerah. Penyerahan bisa dilakukan lebih dini dan kolektif seperti yang dilakukan Partai Golkar kemarin.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus kepada Ketua KPU Arief Budiman di KPU. Bentuknya berupa satu map besar berisi tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk 85 caleg terpilih dari KPK. รขโ‚ฌล“Nanti kalau ada lagi yang terpilih (pasca putusan MK) kami susulkan,รขโ‚ฌย canda Lodewijk.

Sejauh ini, tutur Lodewijk, para calegnya antusias untuk patuh pada aturan main dalam pemilu. Laporan tersebut hanyalah awal sebelum mereka benar-benar bekerja di parlemen nanti. รขโ‚ฌยYang kami harapkan integritas dia sebagai penyelenggara negara betul-betul terjaga,รขโ‚ฌย lanjutnya.

Baca Juga:  Yasonna Sudah Kehilangan Wibawa

Golkar, lanjut Lodewijk, punya pengalaman pahit soal integritas anggota dewan dua tahun silam. Meski tidak menyebut nama, publik tentu tahu bahwa yang dimaksud adalah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Dia meyakinkan bahwa Golkar sudah belajar dari kasus tersebut.

Lodewijk juga meyakinkan bahwa kepatuhan terhadap aturan itu bakal berlanjut. Dimulai dari momen pilkada serentak tahun depan. รขโ‚ฌยKami tanpa uang mahar,รขโ‚ฌย tegasnya. Dia mempersilakan masyarakat dan media mengawasi integritas para legislator maupun kepala daerah asal Partai Golkar.

Sementara itu, Arief menyatakan bahwa ide penyerahan tanda terima LHKPN ala Partai Golkar itu bisa dicontoh partai lain. Bukan hanya soal penyerahan secara kolektif, melainkan juga kepatuhan untuk melapor lebih awal. รขโ‚ฌล“Ini memudahkan KPU untuk segera merapikan dokumen administratif,รขโ‚ฌย terangnya. Khususnya yang terkait dengan pengusulan pelantikan caleg terpilih.

Baca Juga:  Rony Samudra Dekati Yulian Norwis

LHKPN, lanjut Arief, merupakan syarat mutlak bagi caleg terpilih. Mereka diberi tenggat sampai tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. รขโ‚ฌล“Sanksinya (bila lalai), kami tidak akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai anggota legislatif,รขโ‚ฌย terangnya.

Arief menambahkan, parpol maupun caleg DPD terpilih tidak harus terpaku pada tenggat tujuh hari setelah penetapan kursi. Sejak saat ini pun mereka bisa melaporkan harta kekayaannya. Sebab, KPK juga sudah membuka pintu pelaporan sejak tahapan pemilu berlangsung. Tinggal apakah sang caleg punya iktikad baik untuk melapor.(jpg)
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari