Minggu, 18 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Ingat, Kampanye Pilkada hanya Boleh Dihadiri 50 Orang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, gelaran kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa tidak lebih dari 50 orang. Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas.

“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja, rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (20/7).

Mantan Kapolri ini meminta, aparat keamanan seperti TNI-Polri dapat lebih memahami situasi serta kondisi saat terjadinya kampanye.

Baca Juga:  PAN Evaluasi Dukungan ke Said Hasyim

“Kecuali itu kalau di susupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” ujar Tito.

Tito memberikan arahan bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sunggu-sungguh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19. Serta mampu berstrategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial dan ekonomi yang merosot akibat Covid-19.

“Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan, setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban,” imbuhnya.

Tito meminta, agar ada penegasan dalam aturan KPU. Sehingga pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain.

Baca Juga:  DPR Bantah Mempersulit KPK

“Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, dua alat utama,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, gelaran kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa tidak lebih dari 50 orang. Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas.

“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja, rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (20/7).

Mantan Kapolri ini meminta, aparat keamanan seperti TNI-Polri dapat lebih memahami situasi serta kondisi saat terjadinya kampanye.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet, PAN Percaya Diri Bakal Dapat Jatah1 Kursi Menteri

“Kecuali itu kalau di susupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” ujar Tito.

Tito memberikan arahan bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sunggu-sungguh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19. Serta mampu berstrategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial dan ekonomi yang merosot akibat Covid-19.

- Advertisement -

“Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan, setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban,” imbuhnya.

Tito meminta, agar ada penegasan dalam aturan KPU. Sehingga pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain.

- Advertisement -
Baca Juga:  Peserta Rapimnas Aklamasi Minta OSO Kembali Pimpin Hanura

“Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, dua alat utama,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, gelaran kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa tidak lebih dari 50 orang. Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas.

“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja, rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (20/7).

Mantan Kapolri ini meminta, aparat keamanan seperti TNI-Polri dapat lebih memahami situasi serta kondisi saat terjadinya kampanye.

Baca Juga:  DKPP Pecat Evi Novida Ginting dari Komisoner KPU RI

“Kecuali itu kalau di susupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” ujar Tito.

Tito memberikan arahan bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sunggu-sungguh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19. Serta mampu berstrategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial dan ekonomi yang merosot akibat Covid-19.

“Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan, setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban,” imbuhnya.

Tito meminta, agar ada penegasan dalam aturan KPU. Sehingga pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain.

Baca Juga:  Jika Megawati-Prabowo Nyapres Lagi, Pengamat: Tak Sehat untuk Demokrasi

“Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, dua alat utama,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari