Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penetapan Paslon Bupati Inhu Terpilih Kembali Gagal

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah awal Mei 2021, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan tidak akan menggelar rapat paripurna pengangkatan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2020. Pasalnya, waktu pelaksanaan paripurna tersebut sudah lewat waktu.

Kini, DPRD Kabupaten Inhu menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau perihal pemberitahuan agar dilakukan rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih. Hanya saja atas surat tersebut, DPRD Kabupaten Inhu belum ada mengagendakan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk penetapan jadwal rapat paripurna.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Inhu, H Suwardi Ritonga SE mengatakan bahwa, pihaknya saat ini tidak ada menjadwalkan rapat Banmus tentang agenda rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih. "Informasinya ada surat dari Pemrov Riau terkait permintaan pelaksanaan rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih tetapi saya belum lihat,"ujar H Suwardi Ritonga SE, Selasa (18/5).

Baca Juga:  Politisi muda PAN, Faldo Maldini Loncat ke PSI?

Menurutnya, hingga saat ini Sekretaris Dewan (Sekwan) belum ada berkoordinasi tentang surat dari Pemprov Riau dengan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu. Sehingga pimpinan DPRD Kabupaten Inhu belum dapat menentukan dan mengagendakan rapat Banmus hingga rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

Untuk itu katanya, penjadwalan rapat Banmus hingga rapat paripurna baru akan diagendakan setelah ada pengusulan dari Sekwan. "Bagaimana mau dijadwalkan rapat Banmus, Sekwan saja belum ada berkoordinasi,"tegasnya.

Begitu juga sebutnya, pelaksanaan rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih pasca hasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, batal digelar juga akibat tidak adanya koordinasi dari Sekwan. "Jangan kami dianggap menghalangi, tetapi pihak eksekutif yang ada di dewan yakni Sekwan yang tidak ada berkoordinasi,"tambahnya.

Baca Juga:  Belum Diproses, RUU Cipta Kerja Bisa Ditarik Kembali

Sekwan DPRD Kabupaten Inhu Drs H Kuwat Widiyanto ketika dikonfirmasi ke ruangannya, tidak berada di tempat. Bahkan konfirmasi melalui telepon selulernya juga tidak berhasil. Konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah awal Mei 2021, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan tidak akan menggelar rapat paripurna pengangkatan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2020. Pasalnya, waktu pelaksanaan paripurna tersebut sudah lewat waktu.

Kini, DPRD Kabupaten Inhu menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau perihal pemberitahuan agar dilakukan rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih. Hanya saja atas surat tersebut, DPRD Kabupaten Inhu belum ada mengagendakan rapat badan musyawarah (Banmus) untuk penetapan jadwal rapat paripurna.

- Advertisement -

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Inhu, H Suwardi Ritonga SE mengatakan bahwa, pihaknya saat ini tidak ada menjadwalkan rapat Banmus tentang agenda rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih. "Informasinya ada surat dari Pemrov Riau terkait permintaan pelaksanaan rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih tetapi saya belum lihat,"ujar H Suwardi Ritonga SE, Selasa (18/5).

Baca Juga:  Demokrat Pertanyakan Kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia

Menurutnya, hingga saat ini Sekretaris Dewan (Sekwan) belum ada berkoordinasi tentang surat dari Pemprov Riau dengan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu. Sehingga pimpinan DPRD Kabupaten Inhu belum dapat menentukan dan mengagendakan rapat Banmus hingga rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

- Advertisement -

Untuk itu katanya, penjadwalan rapat Banmus hingga rapat paripurna baru akan diagendakan setelah ada pengusulan dari Sekwan. "Bagaimana mau dijadwalkan rapat Banmus, Sekwan saja belum ada berkoordinasi,"tegasnya.

Begitu juga sebutnya, pelaksanaan rapat paripurna pengangkatan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih pasca hasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, batal digelar juga akibat tidak adanya koordinasi dari Sekwan. "Jangan kami dianggap menghalangi, tetapi pihak eksekutif yang ada di dewan yakni Sekwan yang tidak ada berkoordinasi,"tambahnya.

Baca Juga:  Belum Diproses, RUU Cipta Kerja Bisa Ditarik Kembali

Sekwan DPRD Kabupaten Inhu Drs H Kuwat Widiyanto ketika dikonfirmasi ke ruangannya, tidak berada di tempat. Bahkan konfirmasi melalui telepon selulernya juga tidak berhasil. Konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari