Jumat, 22 November 2024
spot_img

Kubu 02 Tantang Bawaslu Diskualifikasi 01

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan pihaknya tengah fokus melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019 kepada Bawaslu.

Andre memastikan pihaknya juga akan mempersoalkan berbagai indikasi kecurangan yang terjadi di Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Urusan pilpres kami fokus sekarang di Bawaslu. Urusan pileg akan ke MK, ada beberapa dapil yang akan kami bawa ke MK,” kata Andre dalam diskusi Menanti 22 Mei di Jakarta, Sabtu (18/5).  

Andre menuturkan, pihaknya masih yakin bahwa Prabowo-Sandi menang atas Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin Pilpes 2019. Dia pun berharap Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi–Ma’ruf. “In sya Allah kami masih yakin menang. Kami yakin Bawaslu kalau bernyali,  kalau punya keberanian, kalau punya nurani, pasti berani mendiskualifikasi 01,” ungkap Andre.

Baca Juga:  PDIP Belum Putuskan Pilih Gibran Atau Petahana

Dia mengatakan, pihaknya belum terpikirkan untuk melakukan gugatan pilpres ke MK. Sebab, sekarang ini BPN Prabowo-Sandi masih fokus ke Bawaslu. “Belum terpikir (ke MK), karena masih ada ruang di Bawaslu. Sekarang kami fokus di Bawaslu,” tambah Andre.

Menurut Andre, pendekatan dalam penyelesaian masalah pileg dan pilpres tentu berbeda. Apalagi, ujar Andre, dugaan terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang TSM ada pada pilpres. Mulai dari sebelum, saat pemilu, dan setelah pencoblosan. “Jadi, pendekatan berbeda tetapi kami konstitusional,” jelasnya.

Dia mengatakan, menolak hasil pemilu juga merupakan hak. Namun, ujar dia, calon presiden (capres) 02 Prabowo Subianto saat berpidato di Hotel Sahid, Jakarta, sudah mengingatkan akan menolak rekapitulasi jika terjadi kecurangan. “Yang penting konstitusional cara menolaknya,” katanya.

Menurut Andre, KPU juga tidak protes karena  mereka menolak hasil pemilu. Yang penting, menyampaikan di forum konsitusional seperti rapat pleno rekapitulasi dan mengisi form. “Jadi, jangan sampai orang menolak dianggap inkonstitusinal. Itu ada aturannya dan itu tidak makar,” ujarnya.(boy/das)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan pihaknya tengah fokus melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2019 kepada Bawaslu.

Andre memastikan pihaknya juga akan mempersoalkan berbagai indikasi kecurangan yang terjadi di Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Urusan pilpres kami fokus sekarang di Bawaslu. Urusan pileg akan ke MK, ada beberapa dapil yang akan kami bawa ke MK,” kata Andre dalam diskusi Menanti 22 Mei di Jakarta, Sabtu (18/5).  

- Advertisement -

Andre menuturkan, pihaknya masih yakin bahwa Prabowo-Sandi menang atas Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin Pilpes 2019. Dia pun berharap Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi–Ma’ruf. “In sya Allah kami masih yakin menang. Kami yakin Bawaslu kalau bernyali,  kalau punya keberanian, kalau punya nurani, pasti berani mendiskualifikasi 01,” ungkap Andre.

Baca Juga:  Presiden Tak Akan Balas Surat Ketum Demokrat

Dia mengatakan, pihaknya belum terpikirkan untuk melakukan gugatan pilpres ke MK. Sebab, sekarang ini BPN Prabowo-Sandi masih fokus ke Bawaslu. “Belum terpikir (ke MK), karena masih ada ruang di Bawaslu. Sekarang kami fokus di Bawaslu,” tambah Andre.

- Advertisement -

Menurut Andre, pendekatan dalam penyelesaian masalah pileg dan pilpres tentu berbeda. Apalagi, ujar Andre, dugaan terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang TSM ada pada pilpres. Mulai dari sebelum, saat pemilu, dan setelah pencoblosan. “Jadi, pendekatan berbeda tetapi kami konstitusional,” jelasnya.

Dia mengatakan, menolak hasil pemilu juga merupakan hak. Namun, ujar dia, calon presiden (capres) 02 Prabowo Subianto saat berpidato di Hotel Sahid, Jakarta, sudah mengingatkan akan menolak rekapitulasi jika terjadi kecurangan. “Yang penting konstitusional cara menolaknya,” katanya.

Menurut Andre, KPU juga tidak protes karena  mereka menolak hasil pemilu. Yang penting, menyampaikan di forum konsitusional seperti rapat pleno rekapitulasi dan mengisi form. “Jadi, jangan sampai orang menolak dianggap inkonstitusinal. Itu ada aturannya dan itu tidak makar,” ujarnya.(boy/das)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari