Minggu, 23 Juni 2024

Arsul Sani Resmi Jabat Hakim MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Arsul Sani resmi menjabat hakim konstitusi menggantikan Wahidudin Adams usai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). Latar belakangnya sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan anggota DPR RI memantik keraguan sejumlah pihak.

Menanggapi hal itu, Arsul menegaskan siap mengembalikan keraguan publik. Diakuinya, ada dua hal yang harus dia pegang, yakni independensi dan impersialitas. Menurutnya, dua hal ini tidak hanya disampaikan, tapi juga harus dibuktikan. “Dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara, yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

- Advertisement -

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi lembaga yudisial. Seperti diketahui, dalam waktu belakangan ada sentimen negatif kepada MK. Terutama ketika memutuskan aturan yang diduga menguntungkan individu untuk menjadi calon wakil presiden. “Modal utama ini harus dikuatkan secara terus menerus dan tidak sebaliknya tergerus,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rahmat Bagja Terpilih sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2022-2027

Ditemui dalam acara penyambutan di MK, Arsul menegaskan dirinya tidak hanya mundur dari PPP. Dalam perkara tertentu, dia juga siap untuk tidak terlibat. Misalnya perselisihan hasil pemilu yang melibatkan PPP. ‘’Sebaiknya tidak boleh saya terlibat dalam perkara PHPU yang menyangkut PPP,” tuturnya.

Diakuinya, meski punya komitmen independen, prasangka publik harus dihindari. Lantas, bagaimana dengan sengketa Pilpres? Arsul mengatakan, keenam calon presiden maupun wakilnya, tidak punya hubungan pribadi dengannya. Bukan juga kader PPP.

- Advertisement -

Namun jika dirasa perlu untuk tidak terlibat dalam perkara pilpres, Arsul siap mengikutinya. Hal itu, tentu akan menjadi bahan pembicaraan dalam rapat permusyawaratan hakim. “Apapun yang diputuskan saya sami’na waatokna (mentaati),” tegasnya.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, memang sudah seharusnya hakim MK taat pada asas. Dalam kasus Arsul, kemungkinan besar memang tidak akan dilibatkan jika terkait PPP. “Dia tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Tunda Tiga Tahapan Pilkada Serentak

Tak hanya Arsul, hal serupa juga berlaku terhadap Anwar Usman. Enny menyebut, Anwar tidak diperbolehkan menangani perkara PSI yang dipimpin ponakannya Kaesang Pangarap. “Jadi memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati,” imbuhnya.

Kemudian untuk Pilpres 2024, sejauh ini hanya Anwar yang dipastikan tidak dilibatkan. Sementara untuk Arsul, masih akan menunggu hasil rapat hakim.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyerahkan hal itu ke mekanisme internal. Yang jelas, secara etik, jika ada potensi konflik kepentingan, maka penanganan perkara harus dihindari. Namun disisi lain, harus juga dipastikan syarat kuorum dari setiap perkara. Sesuai ketentuan, perkara minimal ditangani tujuh hakim.(far/lyn/das)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Arsul Sani resmi menjabat hakim konstitusi menggantikan Wahidudin Adams usai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). Latar belakangnya sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan anggota DPR RI memantik keraguan sejumlah pihak.

Menanggapi hal itu, Arsul menegaskan siap mengembalikan keraguan publik. Diakuinya, ada dua hal yang harus dia pegang, yakni independensi dan impersialitas. Menurutnya, dua hal ini tidak hanya disampaikan, tapi juga harus dibuktikan. “Dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara, yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi lembaga yudisial. Seperti diketahui, dalam waktu belakangan ada sentimen negatif kepada MK. Terutama ketika memutuskan aturan yang diduga menguntungkan individu untuk menjadi calon wakil presiden. “Modal utama ini harus dikuatkan secara terus menerus dan tidak sebaliknya tergerus,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sah Terima SK Golkar, Eet-Samda Berlayar Perebutkan Bengkalis Satu

Ditemui dalam acara penyambutan di MK, Arsul menegaskan dirinya tidak hanya mundur dari PPP. Dalam perkara tertentu, dia juga siap untuk tidak terlibat. Misalnya perselisihan hasil pemilu yang melibatkan PPP. ‘’Sebaiknya tidak boleh saya terlibat dalam perkara PHPU yang menyangkut PPP,” tuturnya.

Diakuinya, meski punya komitmen independen, prasangka publik harus dihindari. Lantas, bagaimana dengan sengketa Pilpres? Arsul mengatakan, keenam calon presiden maupun wakilnya, tidak punya hubungan pribadi dengannya. Bukan juga kader PPP.

Namun jika dirasa perlu untuk tidak terlibat dalam perkara pilpres, Arsul siap mengikutinya. Hal itu, tentu akan menjadi bahan pembicaraan dalam rapat permusyawaratan hakim. “Apapun yang diputuskan saya sami’na waatokna (mentaati),” tegasnya.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, memang sudah seharusnya hakim MK taat pada asas. Dalam kasus Arsul, kemungkinan besar memang tidak akan dilibatkan jika terkait PPP. “Dia tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahkamah Partai Golkar Kembalikan Ketua DPD II Siak ke Syamsuar

Tak hanya Arsul, hal serupa juga berlaku terhadap Anwar Usman. Enny menyebut, Anwar tidak diperbolehkan menangani perkara PSI yang dipimpin ponakannya Kaesang Pangarap. “Jadi memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati,” imbuhnya.

Kemudian untuk Pilpres 2024, sejauh ini hanya Anwar yang dipastikan tidak dilibatkan. Sementara untuk Arsul, masih akan menunggu hasil rapat hakim.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyerahkan hal itu ke mekanisme internal. Yang jelas, secara etik, jika ada potensi konflik kepentingan, maka penanganan perkara harus dihindari. Namun disisi lain, harus juga dipastikan syarat kuorum dari setiap perkara. Sesuai ketentuan, perkara minimal ditangani tujuh hakim.(far/lyn/das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari