KPU Masih Kaji Durasi Kampanye 75 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, belum ada kesepakatan soal durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu menepis pernyataan sejumlah anggota Komisi II DPR terkait kesepakatan masa kampanye pemilu selama 75 hari.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rapat konsinyasi hanya membahas pendalaman. Di situ KPU membeberkan berbagai kendala yang dialami, termasuk dalam hal kampanye. Namun, belum ada kesepakatan apa pun.

- Advertisement -

”Kalau keputusan adanya dalam rapat kerja,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Idham menambahkan, durasi kampanye 75 hari baru sebatas usulan dewan. Saat ini tim di internal KPU tengah mengkaji usul tersebut. Dia belum bisa menyimpulkan apakah usul itu ideal atau tidak untuk diterapkan. Hasil pengkajian KPU nanti akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR.

- Advertisement -

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana memandang, meski lebih efisien, ada sejumlah risiko jika durasi kampanye dipangkas secara signifikan. Pertama, dari segi kepentingan pemilih, perlu dikaji apakah waktu 75 hari cukup bagi pemilih untuk mendapatkan sosialisasi dari calon.

Patut dicatat, jumlah calon dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 terbilang besar.

”Berpotensi dapat semakin menghilangkan esensi dari pendidikan politik melalui kampanye,” tuturnya.

 

Sumber: Jawa Pos

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, belum ada kesepakatan soal durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu menepis pernyataan sejumlah anggota Komisi II DPR terkait kesepakatan masa kampanye pemilu selama 75 hari.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rapat konsinyasi hanya membahas pendalaman. Di situ KPU membeberkan berbagai kendala yang dialami, termasuk dalam hal kampanye. Namun, belum ada kesepakatan apa pun.

”Kalau keputusan adanya dalam rapat kerja,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Idham menambahkan, durasi kampanye 75 hari baru sebatas usulan dewan. Saat ini tim di internal KPU tengah mengkaji usul tersebut. Dia belum bisa menyimpulkan apakah usul itu ideal atau tidak untuk diterapkan. Hasil pengkajian KPU nanti akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana memandang, meski lebih efisien, ada sejumlah risiko jika durasi kampanye dipangkas secara signifikan. Pertama, dari segi kepentingan pemilih, perlu dikaji apakah waktu 75 hari cukup bagi pemilih untuk mendapatkan sosialisasi dari calon.

Patut dicatat, jumlah calon dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 terbilang besar.

”Berpotensi dapat semakin menghilangkan esensi dari pendidikan politik melalui kampanye,” tuturnya.

 

Sumber: Jawa Pos

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya