Minggu, 31 Agustus 2025
spot_img

Sejumlah Provinsi di Papua Belum Masuk Jadwal Pleno

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional. Komisioner KPU RI Agust Mellaz menduga, itu disebabkan masih ada proses yang belum selesai di tingkat berjenjang.

“Kalau kita lihat teman-teman bisa perhatikan selama proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat nasional memang ada beberapa provinsi yang kemudian alot,” kata Mellaz, Ahad (17/3).

Mellaz menjelaskan, proses yang lambat itu karena saat rekapitulasi di tingkat berjenjang saat muncul persoalan di bawahnya, mulai dari TPS hingga naik ke tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Karena itu, adanya kendala tersebut belum bisa ke tingkat provinsi saat proses di KPU kabupaten/kota belum selesai.

Baca Juga:  CSIS Ungkap Keunggulan Airlangga Dibanding Kandidat Capres Lain

“Jadi sebenarnya kalau ada situasi yang di provinsi (belum direkap) berarti problem-nya biasanya di kabupaten/kota. Tapi begitu dibawa ke nasionalnya (problemnya) selesai,” ungkap Mellaz.

Mellaz meyakini, adanya proses rekap yang alot ditingkat berjenjang bisa lebih terselesaikan saat dibahas di tingkat nasional. “Nah kalau itu misalnya berlangsung alot tapi kemudian ketika dibawa ke KPU RI semuanya sudah lebih mudah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tingkat nasional pada 32 dari 38 provinsi di Indonesia. Sehingga, tersisa enam provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi.

Adapun, sebanyak 32 provinsi yang rekapitulasi suaranya sudah disahkan KPU RI antara lain, Jogjakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu. Sumatera Barat dan lainnya.(jpg)

Baca Juga:  71 Pejabat Eselon IV Dilantik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional. Komisioner KPU RI Agust Mellaz menduga, itu disebabkan masih ada proses yang belum selesai di tingkat berjenjang.

“Kalau kita lihat teman-teman bisa perhatikan selama proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat nasional memang ada beberapa provinsi yang kemudian alot,” kata Mellaz, Ahad (17/3).

Mellaz menjelaskan, proses yang lambat itu karena saat rekapitulasi di tingkat berjenjang saat muncul persoalan di bawahnya, mulai dari TPS hingga naik ke tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Karena itu, adanya kendala tersebut belum bisa ke tingkat provinsi saat proses di KPU kabupaten/kota belum selesai.

Baca Juga:  Romy Segera Disidang

“Jadi sebenarnya kalau ada situasi yang di provinsi (belum direkap) berarti problem-nya biasanya di kabupaten/kota. Tapi begitu dibawa ke nasionalnya (problemnya) selesai,” ungkap Mellaz.

Mellaz meyakini, adanya proses rekap yang alot ditingkat berjenjang bisa lebih terselesaikan saat dibahas di tingkat nasional. “Nah kalau itu misalnya berlangsung alot tapi kemudian ketika dibawa ke KPU RI semuanya sudah lebih mudah,” pungkasnya.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, KPU RI sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tingkat nasional pada 32 dari 38 provinsi di Indonesia. Sehingga, tersisa enam provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi.

Adapun, sebanyak 32 provinsi yang rekapitulasi suaranya sudah disahkan KPU RI antara lain, Jogjakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu. Sumatera Barat dan lainnya.(jpg)

Baca Juga:  Ketua Fraksi Golkar MPR Kunjungi Pengurus Desa di Inhu
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional. Komisioner KPU RI Agust Mellaz menduga, itu disebabkan masih ada proses yang belum selesai di tingkat berjenjang.

“Kalau kita lihat teman-teman bisa perhatikan selama proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat nasional memang ada beberapa provinsi yang kemudian alot,” kata Mellaz, Ahad (17/3).

Mellaz menjelaskan, proses yang lambat itu karena saat rekapitulasi di tingkat berjenjang saat muncul persoalan di bawahnya, mulai dari TPS hingga naik ke tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Karena itu, adanya kendala tersebut belum bisa ke tingkat provinsi saat proses di KPU kabupaten/kota belum selesai.

Baca Juga:  Kursi Bendahara Umum Partai Demokrat Kubu Moeldoko Masih Kosong

“Jadi sebenarnya kalau ada situasi yang di provinsi (belum direkap) berarti problem-nya biasanya di kabupaten/kota. Tapi begitu dibawa ke nasionalnya (problemnya) selesai,” ungkap Mellaz.

Mellaz meyakini, adanya proses rekap yang alot ditingkat berjenjang bisa lebih terselesaikan saat dibahas di tingkat nasional. “Nah kalau itu misalnya berlangsung alot tapi kemudian ketika dibawa ke KPU RI semuanya sudah lebih mudah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tingkat nasional pada 32 dari 38 provinsi di Indonesia. Sehingga, tersisa enam provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi.

Adapun, sebanyak 32 provinsi yang rekapitulasi suaranya sudah disahkan KPU RI antara lain, Jogjakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu. Sumatera Barat dan lainnya.(jpg)

Baca Juga:  Desakan Audit Sistem IT, KPU: Sistem Sirekap Hanya Alat Bantu

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari