TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Lagi-lagi langkah Paslon urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby terhenti. Usai kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, kali ini mereka di patahkan dalam persoalan yang sama oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Mahkamah Agung RI, menolak kasasi yang di ajukan tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Andi Putra SH MH-Suhardiman Amby (ASA) terhadap putusan PTTUN Medan terkait surat keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tertanggal 23 September 2020.
Selain menyoalkan surat keputusan itu, tim kuasa hukum ASA juga menyoalkan KPU yang dinilai tidak tuntas melakukan verifikasi keabsahan ijazah calon bupati urut 3, H Halim.
"Benar. Saya sudah mendapatkan informasi itu dari tim pengacara kami (KPU Kuansing red) terhadap putusan Mahkamah Agung RI. MA menolak kasasi yang diajukan kuasa hukum Paslon urut 1, ASA," kata Komisioner KPU Kuansing Bidang Persengketaan, Wawan Ardi yang dikonfirmasi Riaupos.Co, Selasa (17/11/2020).
Wawan Ardi menjelaskan, dengan adanya putusan MA terkait gugatan yang diajukan oleh Paslon urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby melalui kuasa hukumnya termentahkan. Persoalan ini sudah final, baik terkait keputusan KPU Kuansing dalam penetapan pasangan calon maupun persoalan ijazah H Halim yang maju sebagai calon bupati dalam Pilkada ini.
KPU Kuansing, papar Wawan Ardi, sudah melaksanakan aturan dalam proses pelaksanaan pilkada ini, mulai dari sebelum penetapan maupun dalam penetapan pasangan calon. Semuanya dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan KPU Kuansing.
Selanjutnya, dalam waktu dekat KPU Kuansing akan menjemput salinan putusan MA terhadap kasasi yang di ajukan kuasa hukum paslon urut 1 ke PTTUN Medan.
Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi SP MSi, Asep Ruhiat SH MH yang dihubungi terpisah berucap syukur atas putusan MA tersebut.
"Ahamdulillah semuanya sudah sesuai harapan, semoga masyarakat Kuansing tidak lagi terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar dan semua sudah sesuai dengan prosedur," ujar Asep.
Dengan keluarnya keputusan MA itu, kata Asep, tidak ada lagi yang perlu di ragukan. Baik soal surat keputusan KPU dalam penetapan Paslon maupun soal ijazah H Halim. Karena putusan ini sudah inkrach.
Ia berharap Pilkada Kuansing berjalan aman, tentram dan tidak ada lagi isu-isu miring terhadap paslon nomor 3, H Halim-Komperensi. Semua sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku di Republik ini.
Apresiasi MA
Menanggapi putusan Kasasi dari MA tersebut, Kuasa Hukum ASA, Rizki SH MH mengakui telah mendapat informasi perihal putusan kasasi tersebut. Pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.
Namun upayanya mengungkap kebenaran, kata Rizki, tidak akan berhenti. Karena kebenaran akan lahir pada saat yang tepat.
"Kita apresiasi putusan Mahkamah Agung. Itu hal bijak yang harus sama-sama kita terima. Namun kami tidak akan berhenti mengupayakan kebenaran ini," kata Rizki.
Laporan: Desriandi Candra dan Juprison (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra