Minggu, 6 April 2025
spot_img

JPU Tuntaskan Eksekusi Terpidana Kasus Pemilu 2019

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat terpidana kasus Pemilu 2019. Selanjutnya, JPU Kejari Inhu kembali mengeksekusi satu terpidana kasus pemilu lainnya yakni Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat.

Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU, hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7).  “Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya sehingga eksekusi sempat tertunda,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).

Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk caleg Partai Gerindra di Dapil IV Inhu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.

Baca Juga:  Perlu Diplomasi Khusus agar Pekerja Migran Indonesia Dapatkan Haknya

Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.(kas)

Editor: Eko Faizin

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat terpidana kasus Pemilu 2019. Selanjutnya, JPU Kejari Inhu kembali mengeksekusi satu terpidana kasus pemilu lainnya yakni Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat.

Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU, hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7).  “Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya sehingga eksekusi sempat tertunda,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).

Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk caleg Partai Gerindra di Dapil IV Inhu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.

Baca Juga:  Perlu Diplomasi Khusus agar Pekerja Migran Indonesia Dapatkan Haknya

Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.(kas)

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

JPU Tuntaskan Eksekusi Terpidana Kasus Pemilu 2019

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat terpidana kasus Pemilu 2019. Selanjutnya, JPU Kejari Inhu kembali mengeksekusi satu terpidana kasus pemilu lainnya yakni Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat.

Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU, hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7).  “Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya sehingga eksekusi sempat tertunda,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).

Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk caleg Partai Gerindra di Dapil IV Inhu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.

Baca Juga:  Refleksi Bulan Bung Karno, PDIP Riau Gelar Festival Bakar Ikan Nusantara

Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.(kas)

Editor: Eko Faizin

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat terpidana kasus Pemilu 2019. Selanjutnya, JPU Kejari Inhu kembali mengeksekusi satu terpidana kasus pemilu lainnya yakni Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat.

Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU, hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7).  “Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya sehingga eksekusi sempat tertunda,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).

Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk caleg Partai Gerindra di Dapil IV Inhu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.

Baca Juga:  Soal PSK Sumbar, Andre Diperiksa Mahkamah Kehormatan Partai

Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.(kas)

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari