Minggu, 7 Juli 2024

4 Truk Bukti Akan Diboyong Tim Hukum Paslon 02 ke MK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 akan mendatangkan empat truk berisi alat bukti ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6). Bukti itu berkaitan dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

“Hari ini kemungkinan empat truk. Untuk hari ini,” ucap anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).

Dia mengatakan, mayoritas bukti yang dibawa dengan truk yakni formulir C1 dari daerah pemilihan di Kalimantan, Bali dan Jogjakarta.

- Advertisement -

Dorel tidak menutup kemungkinan bakal ada bukti lain yang diserahkan ke MK untuk sidang PHPU Pilpres 2019. Menurut dia, penyerahan bukti lain masih bisa diserahkan sebelum sidang berakhir pada 28 Juni 2019.

Baca Juga:  62 Ribu Pemilih Ikuti PSU Kuala Lumpur

“Jadi, nanti alat bukti itu sesuai hukum acara, bisa diserahkan sampai persidangan terakhir,” ucap dia.

Dorel menjelaskan, penyerahan alat bukti ini untuk melengkapi dalil yang disampaikan dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019. Sebab, dalam sidang perdana itu, majelis hakim menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan beberapa bukti fisik yang sudah didaftarkan.

- Advertisement -

“Itu memenuhi alat bukti yang sebagian sudah ada di daftar alat bukti kami, sebagian lagi merupakan alat bukti susulan, tambahan,” ungkap dia. (mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 akan mendatangkan empat truk berisi alat bukti ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6). Bukti itu berkaitan dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

“Hari ini kemungkinan empat truk. Untuk hari ini,” ucap anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).

Dia mengatakan, mayoritas bukti yang dibawa dengan truk yakni formulir C1 dari daerah pemilihan di Kalimantan, Bali dan Jogjakarta.

Dorel tidak menutup kemungkinan bakal ada bukti lain yang diserahkan ke MK untuk sidang PHPU Pilpres 2019. Menurut dia, penyerahan bukti lain masih bisa diserahkan sebelum sidang berakhir pada 28 Juni 2019.

Baca Juga:  62 Ribu Pemilih Ikuti PSU Kuala Lumpur

“Jadi, nanti alat bukti itu sesuai hukum acara, bisa diserahkan sampai persidangan terakhir,” ucap dia.

Dorel menjelaskan, penyerahan alat bukti ini untuk melengkapi dalil yang disampaikan dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019. Sebab, dalam sidang perdana itu, majelis hakim menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan beberapa bukti fisik yang sudah didaftarkan.

“Itu memenuhi alat bukti yang sebagian sudah ada di daftar alat bukti kami, sebagian lagi merupakan alat bukti susulan, tambahan,” ungkap dia. (mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari