PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Riau melaksanakan musyawarah cabang (muscab) di Kabupaten Siak, Sabtu (12/6) lalu dengan dihadiri Ketua DPW PAN Riau Drs H Alfedri MSi, Sekretaris H Sahidin, Tim Verifikasi Muhamad Zukri, Ronal Akhyar, H Syamsurizal, Fairus, H Makmur Kasim, Hj Gustimar dan Rohim Brawijaya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPD PAN Kabupaten Siak secara offline terbatas dengan diwakili oleh sejumlah ketua, sekertaris DPC dan MPP, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Wakil Ketua dan juga Tim Verivikasi Muscab H Makmur Kasim mengatakan, Muscab adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi di kecamatan yang berwenang untuk menjabarkan hasil kongres dan kebijakan DPP, membahas laporan pertanggungjawaban DPC tentang pelaksanaan program kerja, Senin (14/6). Selain itu menetapkan program kerja cabang untuk periode berikutnya, menetapkan rekomendasi kebijakan partai di tingkat kecamatan.
"Jadi Kabupaten Siak menjadi kabupaten pertama yang siap menggelar muscab pada 12-13 Juni 2021 lalu. Langkah ini ke depannya juga akan diikuti oleh Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengimbau seluruh kabupaten lainnya di Provinsi Riau juga dapat mempersiapkan muscabnya," ucap Makmur.
Selain itu, berdasarkan peraturan partai nomor 03 tahun 2020 BAB Vl penyelenggaraan musyawarah pasal 11 tentang kepanitiaan, pasal 12 tentang pemusyaratan bersama, BAB Vlll persyaratan formatur dan anggota formatur pasal 15, pasal 16 dan pasal 17, BAB X memilih pasal 18 tentang tata cara dan mekanisme pemilihan formatur.
Maka DPW PAN Provinsi Riau menginstruksikan kepada DPC PAN untuk membentuk panitia pelaksanaan Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional DPD PAN, panitia pelaksana membuka pendaftaran untuk menjaring bakal calon formatur.
Selanjutnya, panitia juga melaksanakan pengumuman secara terbuka waktu pendaftaran bakal calon formatur selambat-lambatnya 7 hari sebelum pendaftaran dibuka.
Pendaftaran bakal calon formatur dibuka 15 hari sebelum pelaksanaan pengujian peralatan dan ditutup 7 hari sebelum permusyawaratan dilaksanakan. Bakal calon formatur diwajibkan untuk mengisi menandatangani dan mengembalikan formulir pendaftaran serta fakta integritas melalui sekretariat panitia dengan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan.
Bakal calon formatur juga harus membuat langkah-langkah sederhana tentang strategi pengembangan dan pemenangan partai di tingkat kecamatan. Bakal calon formatur yang tidak melengkapi berkas persyaratan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai calon formatur.
Setelah itu, panitia pelaksana Muscab melalui DPD mengirimkan nama-nama bakal calon formatur ke DPW untuk diverifikasi dan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh DPW.
Dewan Pimpinan Cabang mengirimkan 5 bakal calon formatur ke DPW pan Riau terdiri dari minimal 1 orang unsur perempuan, dan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) dilaksanakan setelah proses verifikasi di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) selesai dilaksanakan, maka Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) akan menerbitkan surat persetujuan nama bakal calon menjadi nama calon formatur untuk diajukan ke forum Muscab. pendaftaran bakal calon formatur juga dilaksanakan di Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Riau.
"Kami berharap para peserta yang mendaftarkan diri lebih melek tektologi informasi dan kami selalu memberikan tempat bagi generasi milenial agar visi dan misi partai sampai kepada masyarakat," harapnya.(ayi)