JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memerintahkan seluruh kadernya tidak lagi berbicara mengenai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 mendatang.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Sadarestuwati menjelaskan alasan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri melarang kadernya berbicara hal tersebut. Menurutnya, larangan ini keluar supaya para kader tetap fokus membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Ibu Ketum menginstruksikan kepada seluruh petugas partai dan kader partai baik struktural maupun non struktural untuk terus turun ke bawah, bergotong royong, bahu membahu membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 khususnya saudara-saudara kita yang sedang menjalani isoman," ujar Sadarestuwati kepada JawaPos.com, Kamis (12/8).
Menurut dia, dengan alasan tersebut, seluruh kader PDIP bisa terjun langsung membantu masyarakat yang terimbas dampak akibat virus corona yang sedang mewabah di Tanah Air ini.
"Seluruh DPC, DPD, dan DPP partai bergerak bersama-sama dengan mendirikan dapur umum, memberikan bantuan sembako, bahan makanan, juga membantu pemerintah untuk melakukan vaksinasi secara masal guna mempercepat tercapainya herd immunity," katanya.
Sadarestuwati berujar, dalam Kongres V PDIP 2019 lalu, partai sudah memutuskan bahwa Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan capres dan cawapres yang diusungnya tersebut.
Sebelumnya diketahui, sepucuk surat berlogo DPP PDIP beredar di kalangan wartawan. Surat tersebut menggunakan nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada DPP, anggota Fraksi DPR, DPD, DPC, anggota Fraksi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP.
Pada bagian bawah, terdapat tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Surat tersebut menekankan kewenangan yang dimiliki Ketua Umum PDIP terkait penentuan calon presiden dari partai itu.
"Ditegaskan kembali kepada seluruh jajaran tiga pilar partai di tingkatannya masing-masing bahwa sebagaimana pasal 15 huruf f Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2019. Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum, bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden," bunyi surat paragraf pertama.
"Terhadap hal tersebut di atas, agar semua kader berdisiplin tidak memberikan tanggapan terkait calon presiden dan calon wakil presiden. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin partai," tulis surat itu lagi dalam paragraf kedua.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi