JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kubu Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin selaku pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilu terkait Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi menyiapkan 33 pengacara.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily menyatakan, pihaknya sudah siap jika MK meminta klarifikasi atas tuduhan yang dilancarkan Prabowo – Sandi di persidangan.
“Tentu kalau diminta MK untuk mengkalrifikasi banyak hal terkait dengan gugatan-gugatan tersebut, kami telah menyiapkan 33 pengacara dan kuasa hukum yang memang sudah terbiasa menangani perkara di MK,” kata Ace kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6).
Baca: Pelaku Pembunuhan Dua ABG yang Mayatnya Dibuang ke Parit Ditangkap, Nih Tampangnya
Dalam gugatan ini, termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pihak terkait ialah Jokowi – Ma’ruf Amin. “Jadi oleh karena itu, kami sudah sangat siap untuk menghadapi itu semua,” tambahnya.
Ace mengingatkan, gugatan terhadap MK itu sifatnya lebih kepada perselisihan suara daripada hal-hal yang bersifat kualitatif.
Persoalan ini harus diletakkan pada porsinya. Sebab, dia melihat dari beberapa poin gugatan 02, lebih banyak kepada hal-hal yang bersifat kualitatif yang sesungguhnya sudah ditangani perkaranya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami sangat optimistis dapat mematahkan argumentasi yang mereka sampaikan,” ungkapnya. (boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kubu Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin selaku pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilu terkait Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi menyiapkan 33 pengacara.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily menyatakan, pihaknya sudah siap jika MK meminta klarifikasi atas tuduhan yang dilancarkan Prabowo – Sandi di persidangan.
- Advertisement -
“Tentu kalau diminta MK untuk mengkalrifikasi banyak hal terkait dengan gugatan-gugatan tersebut, kami telah menyiapkan 33 pengacara dan kuasa hukum yang memang sudah terbiasa menangani perkara di MK,” kata Ace kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6).
Baca: Pelaku Pembunuhan Dua ABG yang Mayatnya Dibuang ke Parit Ditangkap, Nih Tampangnya
- Advertisement -
Dalam gugatan ini, termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan pihak terkait ialah Jokowi – Ma’ruf Amin. “Jadi oleh karena itu, kami sudah sangat siap untuk menghadapi itu semua,” tambahnya.
Ace mengingatkan, gugatan terhadap MK itu sifatnya lebih kepada perselisihan suara daripada hal-hal yang bersifat kualitatif.
Persoalan ini harus diletakkan pada porsinya. Sebab, dia melihat dari beberapa poin gugatan 02, lebih banyak kepada hal-hal yang bersifat kualitatif yang sesungguhnya sudah ditangani perkaranya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami sangat optimistis dapat mematahkan argumentasi yang mereka sampaikan,” ungkapnya. (boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina