JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menimbulkan polemik. KPU pun angkat bicara atas hal tersebut. Baik dari sisi pengajuan perbaikan maupun substansinya. Termasuk tudingan bahwa cawapres 01 KH Ma'ruf Amin adalah pejabat BUMN. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan, hukum acara untuk berperkara di MK antara pileg dan pilpres sedikit berbeda.
"Untuk pilpres, tidak ada kesempatan atau tidak dijadwalkan mengajukan perbaikan gugatan," terangnya di KPU, Selasa (11/6). Sementara itu, pada sengketa pileg, para pemohon punya kesempatan mengajukan perbaikan permohonan. Meskipun demikian, pihaknya memilih pasif mengenai perbaikan berkas itu. Lagi pula, pihaknya belum menerima dokumen perbaikan tersebut dari MK. "Kami akan mendengar sikap MK lebih dulu, apakah MK menerima dokumen perbaikan itu atau tidak," lanjutnya.
Mengenai substansi, Hasyim meyakinkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengklarifikasi dokumen-dokumen syarat calon dengan sebaik-baiknya. "Pertanyaan utama yang diajukan adalah apakah lembaga perbankan atau jasa keuangan yang disebut oleh tim hukum BPN 02 itu BUMN atau bukan," tuturnya.
UU pemilu tegas menyebutkan bahwa seorang pegawai atau pejabat BUMN dan BUMD wajib mundur dari posisinya bila hendak mencalonkan diri sebagai peserta pemilu, baik pileg maupun pilpres.. "Kalau bukan BUMN, maka tidak wajib mengundurkan diri," jelasnya.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perbaikan permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menimbulkan polemik. KPU pun angkat bicara atas hal tersebut. Baik dari sisi pengajuan perbaikan maupun substansinya. Termasuk tudingan bahwa cawapres 01 KH Ma'ruf Amin adalah pejabat BUMN. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan, hukum acara untuk berperkara di MK antara pileg dan pilpres sedikit berbeda.
"Untuk pilpres, tidak ada kesempatan atau tidak dijadwalkan mengajukan perbaikan gugatan," terangnya di KPU, Selasa (11/6). Sementara itu, pada sengketa pileg, para pemohon punya kesempatan mengajukan perbaikan permohonan. Meskipun demikian, pihaknya memilih pasif mengenai perbaikan berkas itu. Lagi pula, pihaknya belum menerima dokumen perbaikan tersebut dari MK. "Kami akan mendengar sikap MK lebih dulu, apakah MK menerima dokumen perbaikan itu atau tidak," lanjutnya.
- Advertisement -
Mengenai substansi, Hasyim meyakinkan bahwa pihaknya sejak awal sudah mengklarifikasi dokumen-dokumen syarat calon dengan sebaik-baiknya. "Pertanyaan utama yang diajukan adalah apakah lembaga perbankan atau jasa keuangan yang disebut oleh tim hukum BPN 02 itu BUMN atau bukan," tuturnya.
UU pemilu tegas menyebutkan bahwa seorang pegawai atau pejabat BUMN dan BUMD wajib mundur dari posisinya bila hendak mencalonkan diri sebagai peserta pemilu, baik pileg maupun pilpres.. "Kalau bukan BUMN, maka tidak wajib mengundurkan diri," jelasnya.
- Advertisement -