Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPU Deteksi Ada KAP Berafiliasi dengan Paslon

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Belum selesai tahapan masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mulai mencium keberadaan Konsultan Akuntan Publik (KAP) titipan salah satu paslon. Seperti diketahui, sebelum masuk dalam tahapan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) KPU Kepulauan Meranti telah menerima 11 profil KAP. 

Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Anwar Basri SH kepada Riau Pos, Kamis (8/10) siang.  Dijelaskannya dari 11 profil yang diterima KPU, pihaknya mengindikasi satu KAP yang berafiliasi dengan salah satu paslon. 

"KAP tidak boleh berafiliasi ke salah satu paslon. Hal itu jelas diatur dalam ketentuan. Sementara ada salah satu KAP yang terindikasi berafiliasi ke salah satu paslon. Dan saya akan berjuang bagaimana KAP tersebut tidak diterima nantinya," ungkapnya.

Anwar menjelaskan bahwa penawaran KAP tersebut dititipkan melalui LO salah satu Paslon. Sehingga sangat jelas kepentingannya.  Saat ditanya KAP mana dan dari LO Paslon mana, Anwar tidak ingin membeberkannya. "Penawarannya dititipkan lewat LO salah satu Paslon. Tentunya hal itu tidak dibenarkan. Tetapi kita tetap menerima penawarannya masuk ke KPU," ujarnya.

Baca Juga:  Data Kependudukan untuk Pemilu Diretas

Dijelaskannya, KPU Meranti membutuhkan jumlah KAP sebanyak jumlah Paslon. Artinya, jika Bapaslon Said-Rauf  ditetapkan menjadi Paslon, KPU membutuhkan sebanyak 4 KAP. Di mana satu KAP bertugas mengaudit penggunaan dana kampanye satu Paslon. “Penentuan KAP mana mengaudit dana kampanye paslon mana, akan kita lakukan pengundian,” katanya.

Anwar Basri menyebutkan dari 11 KAP yang telah memasukkan penawaran hanya akan mengakomodir 4 saja. Sisanya 7 KAP akan didiskualifikasi. "Selain memasukkan penawaran ke kita, KAP tersebut wajib mendaftarkan perusahaannya melalui SIKAP (Sistem Aplikasi Akuntan Publik). Selain itu penilaian lainnya adalah lokasi kantor yang terdekat dengan wilayah kita juga menjadi pertimbangan. Selain itu masih ada lagi penilaian lain yang menentukan nantinya KAP mana yang akan kita pilih. Kita juga menetapkannya melalui rapat pleno. Artinya pemilihan KAP juga melibatkan seluruh komisioner," ujarnya. 

Baca Juga:  Calon Wabup Kampar Surya Darmawan, Diusung Empat Partai Koalisi

Seperti diketahui KPU Kepulauan Meranti telah melakukan pembatasan terhadap besaran dana kampanye yang akan digelontorkan oleh setiap paslon. Keputusan tersebut disepakati oleh KPU Kepulauan Meranti dengan melibatkan LO setiap paslon.

Menurutnya hasil dari kesepakatan tersebut memang sedikit berbeda dengan batasan dana kampanye pilkada 2015 lalu Rp13.783.900. Setelah melalui berbagai pertimbangan maka dana kampanye Pilkada 2020 diputuskan dan dibatasi sebesar Rp16.554.386. Dengan demikian ditegaskannya, jika ada paslon yang mengeluarkan dana kampanye lebih dari besaran tersebut maka sanksinya adalah digugurkan. 

Regulasi itu tertuang sesuai dengan PKPU 5 2017 hasil perubahan dan PKPU 12 tahun 2020 di pasal 53. Dimana bunyinya ialah pasangan calon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, maka akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon. Dan itu dilihat dari hasil audit LPPDK peserta melalui setiap KAP yang ditunjuk oleh KPU Meranti.(fiz)

Laporan: WIRA SAPUTRA (Meranti)

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Belum selesai tahapan masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mulai mencium keberadaan Konsultan Akuntan Publik (KAP) titipan salah satu paslon. Seperti diketahui, sebelum masuk dalam tahapan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) KPU Kepulauan Meranti telah menerima 11 profil KAP. 

Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Anwar Basri SH kepada Riau Pos, Kamis (8/10) siang.  Dijelaskannya dari 11 profil yang diterima KPU, pihaknya mengindikasi satu KAP yang berafiliasi dengan salah satu paslon. 

- Advertisement -

"KAP tidak boleh berafiliasi ke salah satu paslon. Hal itu jelas diatur dalam ketentuan. Sementara ada salah satu KAP yang terindikasi berafiliasi ke salah satu paslon. Dan saya akan berjuang bagaimana KAP tersebut tidak diterima nantinya," ungkapnya.

Anwar menjelaskan bahwa penawaran KAP tersebut dititipkan melalui LO salah satu Paslon. Sehingga sangat jelas kepentingannya.  Saat ditanya KAP mana dan dari LO Paslon mana, Anwar tidak ingin membeberkannya. "Penawarannya dititipkan lewat LO salah satu Paslon. Tentunya hal itu tidak dibenarkan. Tetapi kita tetap menerima penawarannya masuk ke KPU," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Calon Wabup Kampar Surya Darmawan, Diusung Empat Partai Koalisi

Dijelaskannya, KPU Meranti membutuhkan jumlah KAP sebanyak jumlah Paslon. Artinya, jika Bapaslon Said-Rauf  ditetapkan menjadi Paslon, KPU membutuhkan sebanyak 4 KAP. Di mana satu KAP bertugas mengaudit penggunaan dana kampanye satu Paslon. “Penentuan KAP mana mengaudit dana kampanye paslon mana, akan kita lakukan pengundian,” katanya.

Anwar Basri menyebutkan dari 11 KAP yang telah memasukkan penawaran hanya akan mengakomodir 4 saja. Sisanya 7 KAP akan didiskualifikasi. "Selain memasukkan penawaran ke kita, KAP tersebut wajib mendaftarkan perusahaannya melalui SIKAP (Sistem Aplikasi Akuntan Publik). Selain itu penilaian lainnya adalah lokasi kantor yang terdekat dengan wilayah kita juga menjadi pertimbangan. Selain itu masih ada lagi penilaian lain yang menentukan nantinya KAP mana yang akan kita pilih. Kita juga menetapkannya melalui rapat pleno. Artinya pemilihan KAP juga melibatkan seluruh komisioner," ujarnya. 

Baca Juga:  Demokrat Riau: Tidak Ada Putusan Hakim Mengembalikan Keanggotan Asri Auzar

Seperti diketahui KPU Kepulauan Meranti telah melakukan pembatasan terhadap besaran dana kampanye yang akan digelontorkan oleh setiap paslon. Keputusan tersebut disepakati oleh KPU Kepulauan Meranti dengan melibatkan LO setiap paslon.

Menurutnya hasil dari kesepakatan tersebut memang sedikit berbeda dengan batasan dana kampanye pilkada 2015 lalu Rp13.783.900. Setelah melalui berbagai pertimbangan maka dana kampanye Pilkada 2020 diputuskan dan dibatasi sebesar Rp16.554.386. Dengan demikian ditegaskannya, jika ada paslon yang mengeluarkan dana kampanye lebih dari besaran tersebut maka sanksinya adalah digugurkan. 

Regulasi itu tertuang sesuai dengan PKPU 5 2017 hasil perubahan dan PKPU 12 tahun 2020 di pasal 53. Dimana bunyinya ialah pasangan calon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, maka akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon. Dan itu dilihat dari hasil audit LPPDK peserta melalui setiap KAP yang ditunjuk oleh KPU Meranti.(fiz)

Laporan: WIRA SAPUTRA (Meranti)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari