Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Plh Bupati Inhu Harus Proaktif

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Samsudin menegaskan, jika ada kendala dalam kewenangan dan mengambil keputusan pada penyelenggaraan pemerintahan agar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena dalam penyelenggaraan pemerintahan itu, tentu diatur oleh peraturan yang ada.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Inhu menyikapi tentang wewenang dan kebijakan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Inhu. "Saran saya, jika ada terkendala dalam penyelenggaraan pemerintahan tentunya Plh harus pro aktif berkoordinasi dengan Pemprov Riau atau langsung dengan gubernur," ujar Ketua DPRD Kabupaten Inhu Samsudin, Senin (8/3).

Karena, katanya, jabatan Plh yang dilekatkan kepada pejabat yang ditunjuk sudah sesuai ketentuannya. Karena ketika Pemprov Riau mengusulkan nama-nama pejabat untuk Pj bupati Kabupaten Inhu kepada Mendagri belum turun. Sehingga dengan kondisi itu, Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau menunjuk Plh.

Untuk kewenangan dan kebijakan Plh bupati sambungnya, tentu ada batas-batasannya dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Makanya ketika ada kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan, Plh harus pro aktif berkoordinasi dengan Pemprov," sebutnya.

Pihaknya tidak akan banyak campur tangan dalam hal kewenangan bagi Plh. Pihaknya lebih kepada tugas dan fungsi DPRD. "Selagi masyarakat tidak terkendala dalam pelayanan dan pemerintahan masih berjalan, silahkan saja," tegasnya.

Di tempat terpisah Plh Bupati Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi menegaskan bahwa, hingga saat ini belum ada kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu. Walaupun sebelumnya disebut-sebut kewenangan Plh bupati sangat terbatas dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

Baca Juga:  Siap Maju Capres 2024, Airlangga: Golkar Sudah Punya Tiket

Demikian disampaikan Plh Bupati Kabupaten Inhu yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H Hendrizal MSi ketika dikonfirmasi Riau Pos tentang penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu pasca berakhirnya masa jabatan bupati sebelumnya.

"Hingga saat ini pemerintahan di Kabupaten Inhu berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan berbagai kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Inhu tahun 2021 sudah mulai berjalan," ujar Plh Bupati Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi.

Menurutnya, hanya tiga hal yang tidak bisa dilakukan oleh Plh Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Di antara tiga hal itu yakni, mutasi jabatan, tentang anggaran dan tentang aset daerah.

Memang sebutnya, untuk saat ini sangat mendesak untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Inhu. Selain akan ada pejabat yang akan memasuki pensiun, juga ada di antaranya terjadi kekosongan.

Untuk pengisian jabatan tersebut, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan kepada Mendagri. "Permohonan sudah diajukan, ketika ada restu dari Mendagri baru akan ditindaklanjuti ke KASN," tambahnya.

Kemudian untuk anggaran sambungnya, Plh Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengusulkan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD. Namun jika ada rencana pengusulan atau merubah, harus mendapat persetujuan dari Mendagri.

Begitu juga dengan pengalihan aset daerah, Plh bupati tidak diberikan kewenangan. Di mana tentang aset tersebut, Plh bupati tidak boleh menyetujui penjualan atau pengalihan aset.

Lebih jauh disampaikannya, hingga saat ini pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Inhu tahun 2021 sudah ada yang berjalan atau tayang di LPSE. Seperti dicontohkannya, tentang pengadaan mobil dinas. Di mana pada tahun ini ada pengadaan mobil dinas untuk Forkompinda, dua pimpinan dewan dan termasuk untuk Sekda. "Pengadaan mobil dinas sudah berjalan dan tidak ada kendala," katanya.

Baca Juga:  DPR Pertanyakan Efektivitas Stafsus Milenial

Tidak itu saja, Plh Bupati Kabupaten Inhu juga telah meresmikan pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan secara serentak se Kabupaten Inhu. "MTQ ini persiapan untuk lomba tingkat kabupaten menuju tingkat Provinsi Riau," terangnya.

Pj Bupati Masih dalam Proses
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman saat dikonfirmasi perihal perkembangan usualan Penjabat (Pj) Bupati Inhu mengatakan bahwa saat ini usulan Pj Bupati Inhu masih dalam proses di Kemendagri.

"Pj Bupati Inhu sedang diproses. Info terakhir sudah di meja Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri," kata Sudarman.

Saat ditanya jika SK Pj Bupati Inhu sudah keluar, sampai kapan masa jabatan Pj tersebut, Sudarman menyatakan sampai adanya kepastian pemenang Pilkada Inhu dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelantikan bupati terpilih.

"Kalau Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Inhu sudah selesai 17 Februari kemarin. Sedangkan masa Pj sampai ada putusan MK dan pelantikan kepala daerah terpilih. Jika putusan MK harus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Inhu, maka bisa lama masa jabatan Pj Bupati Inhu," ujarnya.(kas/sol)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Samsudin menegaskan, jika ada kendala dalam kewenangan dan mengambil keputusan pada penyelenggaraan pemerintahan agar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena dalam penyelenggaraan pemerintahan itu, tentu diatur oleh peraturan yang ada.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Inhu menyikapi tentang wewenang dan kebijakan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Inhu. "Saran saya, jika ada terkendala dalam penyelenggaraan pemerintahan tentunya Plh harus pro aktif berkoordinasi dengan Pemprov Riau atau langsung dengan gubernur," ujar Ketua DPRD Kabupaten Inhu Samsudin, Senin (8/3).

- Advertisement -

Karena, katanya, jabatan Plh yang dilekatkan kepada pejabat yang ditunjuk sudah sesuai ketentuannya. Karena ketika Pemprov Riau mengusulkan nama-nama pejabat untuk Pj bupati Kabupaten Inhu kepada Mendagri belum turun. Sehingga dengan kondisi itu, Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau menunjuk Plh.

Untuk kewenangan dan kebijakan Plh bupati sambungnya, tentu ada batas-batasannya dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Makanya ketika ada kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan, Plh harus pro aktif berkoordinasi dengan Pemprov," sebutnya.

- Advertisement -

Pihaknya tidak akan banyak campur tangan dalam hal kewenangan bagi Plh. Pihaknya lebih kepada tugas dan fungsi DPRD. "Selagi masyarakat tidak terkendala dalam pelayanan dan pemerintahan masih berjalan, silahkan saja," tegasnya.

Di tempat terpisah Plh Bupati Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi menegaskan bahwa, hingga saat ini belum ada kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu. Walaupun sebelumnya disebut-sebut kewenangan Plh bupati sangat terbatas dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

Baca Juga:  Besok, Demokrat Riau Buka Pendaftaran Bacaleg

Demikian disampaikan Plh Bupati Kabupaten Inhu yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H Hendrizal MSi ketika dikonfirmasi Riau Pos tentang penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu pasca berakhirnya masa jabatan bupati sebelumnya.

"Hingga saat ini pemerintahan di Kabupaten Inhu berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan berbagai kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Inhu tahun 2021 sudah mulai berjalan," ujar Plh Bupati Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi.

Menurutnya, hanya tiga hal yang tidak bisa dilakukan oleh Plh Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Di antara tiga hal itu yakni, mutasi jabatan, tentang anggaran dan tentang aset daerah.

Memang sebutnya, untuk saat ini sangat mendesak untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Inhu. Selain akan ada pejabat yang akan memasuki pensiun, juga ada di antaranya terjadi kekosongan.

Untuk pengisian jabatan tersebut, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan kepada Mendagri. "Permohonan sudah diajukan, ketika ada restu dari Mendagri baru akan ditindaklanjuti ke KASN," tambahnya.

Kemudian untuk anggaran sambungnya, Plh Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengusulkan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD. Namun jika ada rencana pengusulan atau merubah, harus mendapat persetujuan dari Mendagri.

Begitu juga dengan pengalihan aset daerah, Plh bupati tidak diberikan kewenangan. Di mana tentang aset tersebut, Plh bupati tidak boleh menyetujui penjualan atau pengalihan aset.

Lebih jauh disampaikannya, hingga saat ini pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Inhu tahun 2021 sudah ada yang berjalan atau tayang di LPSE. Seperti dicontohkannya, tentang pengadaan mobil dinas. Di mana pada tahun ini ada pengadaan mobil dinas untuk Forkompinda, dua pimpinan dewan dan termasuk untuk Sekda. "Pengadaan mobil dinas sudah berjalan dan tidak ada kendala," katanya.

Baca Juga:  Alfedri: Kami Tidak Beri Janji, Tapi Berikan Solusi

Tidak itu saja, Plh Bupati Kabupaten Inhu juga telah meresmikan pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan secara serentak se Kabupaten Inhu. "MTQ ini persiapan untuk lomba tingkat kabupaten menuju tingkat Provinsi Riau," terangnya.

Pj Bupati Masih dalam Proses
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman saat dikonfirmasi perihal perkembangan usualan Penjabat (Pj) Bupati Inhu mengatakan bahwa saat ini usulan Pj Bupati Inhu masih dalam proses di Kemendagri.

"Pj Bupati Inhu sedang diproses. Info terakhir sudah di meja Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri," kata Sudarman.

Saat ditanya jika SK Pj Bupati Inhu sudah keluar, sampai kapan masa jabatan Pj tersebut, Sudarman menyatakan sampai adanya kepastian pemenang Pilkada Inhu dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelantikan bupati terpilih.

"Kalau Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Inhu sudah selesai 17 Februari kemarin. Sedangkan masa Pj sampai ada putusan MK dan pelantikan kepala daerah terpilih. Jika putusan MK harus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Inhu, maka bisa lama masa jabatan Pj Bupati Inhu," ujarnya.(kas/sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari