- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Riau mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Terhitung sejak 30 September-4 Oktober, setidaknya ada 11.980 APK yang ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri dari baliho dan spanduk calon bupati/wali kota di daerah Pilkada. Meski sempat diwarnai protes oleh tim pasangan calon, penertiban tetap dilakukan Bawaslu tanpa pandang bulu.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Senin (5/10). Dijelaskan Rusidi, pelaksanaan penertiban APK paslon di 9 kabupaten/kota se-Riau secara umum berjalan tertib dan aman. Walaupun sempat ada penolakan. Ia mencontohkan peristiwa penolakan di Kabupaten Rokan Hulu yang berasal dari tim Paslon nomor urut 1 dan 2 terhadap APK yang berada di sepanjang jalan protokol seperti di Kecamatan Rambah, Rambah Samo dan Ujung Batu.
- Advertisement -
"Namun penertiban tetap dilaksanakan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif sesuai regulasi yang ada. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti berupa komplain dari salah satu ketua tim Paslon nomor urut 1," ujar Rusidi
Sebelum penertiban, lanjut dia, Bawaslu kabupaten/kota sebetulnya telah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing Paslon agar menurunkan atau membuka sendiri APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut. Namun pada kenyataannya masih ada yang tidak melaksanakan. Maka dari itu pihaknya mengambil langkah dengan langsung melakukan penertiban.
Sedangkan jumlah tertinggi APK yang ditertibkan berada di 2 kabupaten. Yaitu Kabupaten Pelalawan dengan jumlah sebanyak 3.503 dan 1.825 di Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan 2 kabupaten terendah jumlah APK yang ditertibkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 APK.
- Advertisement -
"Sedangkan jumlah penertiban di 5 kabupaten/kota lainnya yakni 1.308 APK di Kabupaten Rokan Hulu, 1.216 di Kabupaten Kepulauan Meranti, 1.092 di Kabupaten Siak, 928 di Kota Dumai dan 846 di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Rusidi.
Dalam kesempatan itu, Rusidi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APK di Riau. Rusidi berharap agar Bawaslu kabupaten/kota agar terus menjaga kerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APK tersebut.(jrr)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Riau mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Terhitung sejak 30 September-4 Oktober, setidaknya ada 11.980 APK yang ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri dari baliho dan spanduk calon bupati/wali kota di daerah Pilkada. Meski sempat diwarnai protes oleh tim pasangan calon, penertiban tetap dilakukan Bawaslu tanpa pandang bulu.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Senin (5/10). Dijelaskan Rusidi, pelaksanaan penertiban APK paslon di 9 kabupaten/kota se-Riau secara umum berjalan tertib dan aman. Walaupun sempat ada penolakan. Ia mencontohkan peristiwa penolakan di Kabupaten Rokan Hulu yang berasal dari tim Paslon nomor urut 1 dan 2 terhadap APK yang berada di sepanjang jalan protokol seperti di Kecamatan Rambah, Rambah Samo dan Ujung Batu.
- Advertisement -
"Namun penertiban tetap dilaksanakan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif sesuai regulasi yang ada. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti berupa komplain dari salah satu ketua tim Paslon nomor urut 1," ujar Rusidi
Sebelum penertiban, lanjut dia, Bawaslu kabupaten/kota sebetulnya telah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing Paslon agar menurunkan atau membuka sendiri APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut. Namun pada kenyataannya masih ada yang tidak melaksanakan. Maka dari itu pihaknya mengambil langkah dengan langsung melakukan penertiban.
- Advertisement -
Sedangkan jumlah tertinggi APK yang ditertibkan berada di 2 kabupaten. Yaitu Kabupaten Pelalawan dengan jumlah sebanyak 3.503 dan 1.825 di Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan 2 kabupaten terendah jumlah APK yang ditertibkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 APK.
"Sedangkan jumlah penertiban di 5 kabupaten/kota lainnya yakni 1.308 APK di Kabupaten Rokan Hulu, 1.216 di Kabupaten Kepulauan Meranti, 1.092 di Kabupaten Siak, 928 di Kota Dumai dan 846 di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Rusidi.
Dalam kesempatan itu, Rusidi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APK di Riau. Rusidi berharap agar Bawaslu kabupaten/kota agar terus menjaga kerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APK tersebut.(jrr)