TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – DPP PKB pertanggal 24 Desember 2024, ternyata telah mengambil keputusan pemecatan (pemberhentian) Aldiko Putra sebagai anggota PKB.
Keputusan DPP PKB itu ditandai tangani oleh Ketua Umum DPP PKB H Muhaimin Iskandar dan Sekjen M Hasanuddin Wahid melalui surat keputusan nomor 1649/DPP/0I/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024.
Keputusan ini juga berdampak pada kedudukan Aldiko Putra sebagai anggota DPRD Kuansing dari PKB Kuansing. Dalam surat keputusan DPP PKB yang diterima Riau Pos, disebutkan beberapa poin mendasar yang menjadi penyebab Aldiko Putra dipecat oleh DPP PKB.
Aldiko Putra disebutkan melanggar disiplin partai, AD/ART Partai PKB, mendukung untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diluar yang ditetapkan PKB dalam Pemilukada 2024. Padahal PKB sudah menetapkan untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala Dr H Suhardiman Amby MM dan H Muklisin pada Pilkada 2024.
“Iya. Saya sudah menerima keputusan DPP PKB soal Aldiko Putra. Dia sudah diberhentikan sebagai anggota PKB,” ungkap Ketua DPC PKB Kuansing H Musliadi SAg, Rabu (5/3).
Menurut Musliadi, keputusan DPP PKB itu sudah diterimanya Desember 2024 melalui WA. Lalu secara fisik baru bisa dia jemput di awal Februari 2025. Dengan keputusan DPP PKB itu, membuat Aldiko Putra tidak lagi berhak menggunakan dan atas nama PKB.
DPC PKB Kuansing sudah mengirimkan surat putusan DPP PKB itu pada Aldiko Putra. Selain itu bersurat pada KPU, Bawaslu, DPRD Kuansing, Polres, Kejaksaan Kuansing.
“Aldiko Putra melanggar dispilin dan AD/ART partai. Tidak tegak lurus dengan putusan partai. Kita sebagai partai, harus tegak lurus dengan putusan partai,” ujarnya.
Menindaklanjuti keputusan DPP PKB, DPC PKB Kuansing, lanjut Musliadi sudah mengusulkan penggantian antar waktu (PAW) pada DPRD Kuansing tertanggal 19 Februari 2025. Dalam usulan itu, DPC PKB Kuansing mengusulkan Aditya Pranama yang merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Aldiko Putra di daerah pemilihan Kuansing 4 pada Pileg 2024 lalu.
Usulan itu sudah mendapatkan persetujuan dari DPP PKB langsung tertanggal 6 Februari 2025. “Karena sudah disetujui DPP, makanya kita usulkan ke DPRD Kuansing. Sekarang sedang proses,” kata Musliadi.
Aldiko Putra yang dikonfirmasi secara terpisah merasa keberatan dengan keputusan itu. “Masa saya direkomendasikan diberhentikan tanpa dipanggil. Dan surat pemecatan saya ditahan 2 bulan lebih,” ujarnya.
“Saya dipilih oleh masyarakat lansung dan saya yakini ada oknum yang ingin merusak Partai PKB ini dengan fitnah-ftnah yang direncanakannya. Kita tak tau kepentingannya apa. Mungkin sakit hati masalah pribadi dan lainnya,” tambah Aldiko Putra.
Aldiko Putra mempersilahkan masyarakat yang menilainya. Dia yakin DPP PKB tidak tau permasalahannyan. “biarkan masyarakat menilai sendiri. Saya yakin DPP PKB tidak tau permasalahannya, makanya surat ditahan-tahan sampai 2 bulan,” kata Aldiko Putra.
Terkait usulan PAW, Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi yang dikonfirmasi Riau Pos mengatakan kalau dia belum menerima secara tertulis usulan PAW Aldiko Putra dari Fraksi PKB DPRD Kuansing. “Mungkin masih di Sekwan,” ujarnya singkat. (dac)