JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvem) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bisnis tes PCR. Laporan ini diterima KPK dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu laporan tersebut. Jika memenuhi kelengkapan terkait adanya dugaan korupsi, tak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan.
"KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan Informasi yang disampaikan tersebut," ucap Ali.
Menurut Ali, tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada Undang-Undang, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK, tentu akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.
Sebelumnya, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini, karena diduga keduanya terlibat dalam bisnis pengadaan alat tes PCR.
"Kami ingin melaporkan desas desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam menguatkan laporannya, sambung Alif, pihaknya membawa kliping majalah untuk dapat ditindak lanjuti oleh KPK. Menurutnya, hasil pemberitaan bisa jadi data awal KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan dua anak buah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," ucap Alif.
Pihaknya tidak membawa bukti lain, selain dari hasil investigasi pemberitaan. Tetapi mengharapkan, lembaga antirasuah bisa menindaklanjuti dugaan rasuah dalam pengadaan alat tes PCR.
"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami," cetus Alif.
Alif menyampaikan, laporam ini pun didasarkan dari kebijakan pemerintah terkait harga tes PCR yang berubah-ubah. Terlebih pada awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, harganya bisa mencapai jutaan.(jpg)