JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan. Hal ini terjadi setelah dua Gugatan Moeldoko Cs dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama, Selasa (4/5/2021).
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY Mehbob menyatakan beberapa poin perihal hasil putusan pengadilan. Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.
“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Rabu (5/5/2021).
Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” bebernya.
Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” Pungkas Mehbob.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan. Hal ini terjadi setelah dua Gugatan Moeldoko Cs dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama, Selasa (4/5/2021).
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY Mehbob menyatakan beberapa poin perihal hasil putusan pengadilan. Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.
- Advertisement -
“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Rabu (5/5/2021).
Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
- Advertisement -
“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” bebernya.
Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” Pungkas Mehbob.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra