- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPR sepakat melakukan sosialisasi RUU KUHP dan Pemasyarakatan. Sesuai semangatnya, dua RUU itu perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Nah, sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk menyosialisasikan dua RUU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
- Advertisement -
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan kepada semua elemen masyarakat, termasuk kampus-kampus.
"Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, (maka) dari masyarakat yang mana kami harus cari tahu dan sosialisasikan," jelasnya.
Herman tidak menampik bahwa menyosialisasikan kembali dua RUU itu merupakan keputusan rapat konsinyering Komisi III DPR, Jumat pekan lalu.
- Advertisement -
Sebagai ketua Komisi III DPR, Herman menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan.
"Pembahasan dengan sosialisasi beda, kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kami menyosialisasikan. Beda," ungkapnya.
Dia menegaskan sosialisasi itu dilakukan tanpa melakukan perubahan substansi dari RUU itu. Namun, kata Herman, kalau dalam sosialisasi ada hasil yang dianggap substansinya sangat prinsip bisa dipikirkan. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPR sepakat melakukan sosialisasi RUU KUHP dan Pemasyarakatan. Sesuai semangatnya, dua RUU itu perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Nah, sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk menyosialisasikan dua RUU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
- Advertisement -
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan kepada semua elemen masyarakat, termasuk kampus-kampus.
"Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, (maka) dari masyarakat yang mana kami harus cari tahu dan sosialisasikan," jelasnya.
- Advertisement -
Herman tidak menampik bahwa menyosialisasikan kembali dua RUU itu merupakan keputusan rapat konsinyering Komisi III DPR, Jumat pekan lalu.
Sebagai ketua Komisi III DPR, Herman menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan.
"Pembahasan dengan sosialisasi beda, kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kami menyosialisasikan. Beda," ungkapnya.
Dia menegaskan sosialisasi itu dilakukan tanpa melakukan perubahan substansi dari RUU itu. Namun, kata Herman, kalau dalam sosialisasi ada hasil yang dianggap substansinya sangat prinsip bisa dipikirkan. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal