Kamis, 4 Juli 2024

Kuasa Hukum Andi-Suhardiman Optimis Menangkan Perkara

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kuansing 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Kamis (4/2/2021). Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari KPU Kuansing selaku termohon, Bawaslu Kuansing dan pihak terkait, yakni Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby Ak MM sebagai pasangan calon pemenang Pilkada Kuansing.

Dari jalannya sidang, pihak Andi-Suhardiman yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dody Fernando SH MH dan Iqbal Tawakkal Pasaribu menyampaikan jawaban secara tertulis. Bahkan juga turut mengajukan alat bukti sebanyak 39 bukti guna membuktikan dalil keterangan pihaknya.

- Advertisement -

Adapun isi jawaban itu berupa penyampaian keberatan atas adanya perubahan pada petitum permohonan pemohon angka 3 halaman 14 yang mengubah kalimat penghitungan menjadi pemungutan suara ulang.

Menurut Dody, itu didasari Pasal 157 ayat 7 UU No.10/2016 yang menyebutkan, perbaikan bisa dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak pemohon menerima AP3 dan dalam perkara aquo paling lambat tanggal 22 Desember 2020.

"Dan jelas perubahan yang dilakukan ketika tanggal 29 Januari 2021 sudah lewat waktu. Kami mengajukan keberatan akan hal itu. Jelas, mengubah kalimat penghitungan menjadi pemungutan suara ulang itu masuk ke substansi permohonan. Itu bukan renvoi tapi perubahan, karena dasar hukum dan implikasi atas penghitungan dan pemungutan suara ulang itu sangatlah berbeda. Maka perubahan itu haruslah ditolak," terang Kuasa Hukum Andi-Suhardiman, Dodi Fernando.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPR Minta Tim Komunikasi Presiden Dievaluasi

Terkait dalil permohonan yang menyebutkan adanya kampanye tanpa STTP, disampaikan Dodi, adalah tidak benar. Dikarenakan kegiatan yang didalilkan pemohon adalah kegiatan internal pihak terkait dan bukan kampanye.

Begitu juga dengan adanya dalil permohonan mengenai dugaan money politik. Hal itu ditegaskan Dodi tidak benar. Karena sampai saat ini tidak ada pihak terkait atau tim pemenang pihak terkait dihukum atas hal tersebut.

"Kemudian terkait dalil pelanggaran TSM, kami menilai pemohon tidak memahami utuh pasal 135 ayat 1 dan ayat 2 UU No.10/2016. Karena dalam ketentuan itu diatur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 2, diperiksa dan diputus oleh Bawaslu dalam waktu 14 hari kerja," sambung Dodi.

Baca Juga:  PAN Siapkan Kader Terbaik Masuk Kabinet

Dan faktanya, lanjut Dodi, pihak pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM tersebut kepada pihak Bawaslu Kuansing. Maka oleh karena itu, kata Dodi, jelas dalil pelanggaran TSM yang didalilkan pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasar. Dan terkait dalil black campaign di media sosial adalah tidak benar, karena akun media sosial pihak terkait tidak ada melakukan hal itu.

"Maka berdasarkan dalil-dalil yang kita sampaikan dalam keterangan pihak terkait dan bukti sebanyak 39 bukti, maka kita yakin permohon pemohon nantinya akan ditolak. Dan kita optimis memenangkan perkara ini," ungkapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Syaputra memberikan keterangannya disampaikan Bawaslu sendiri tidak pernah memberikan rekomendasi kepada KPU Kuansing, seperti yang disampaikan kuasa pemohon pada sidang sebelumnya.

"Ada ndak rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran itu seperti pembukaan kotak suara. Penghitungan ulang, atau pemungutan ulang atau sanksi lainnya," tanya Hakim MK.

"Tidak ada yang mulia," jawab Ketua Bawaslu Kuansing mengakhiri.

 

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kuansing 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Kamis (4/2/2021). Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari KPU Kuansing selaku termohon, Bawaslu Kuansing dan pihak terkait, yakni Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby Ak MM sebagai pasangan calon pemenang Pilkada Kuansing.

Dari jalannya sidang, pihak Andi-Suhardiman yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dody Fernando SH MH dan Iqbal Tawakkal Pasaribu menyampaikan jawaban secara tertulis. Bahkan juga turut mengajukan alat bukti sebanyak 39 bukti guna membuktikan dalil keterangan pihaknya.

Adapun isi jawaban itu berupa penyampaian keberatan atas adanya perubahan pada petitum permohonan pemohon angka 3 halaman 14 yang mengubah kalimat penghitungan menjadi pemungutan suara ulang.

Menurut Dody, itu didasari Pasal 157 ayat 7 UU No.10/2016 yang menyebutkan, perbaikan bisa dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak pemohon menerima AP3 dan dalam perkara aquo paling lambat tanggal 22 Desember 2020.

"Dan jelas perubahan yang dilakukan ketika tanggal 29 Januari 2021 sudah lewat waktu. Kami mengajukan keberatan akan hal itu. Jelas, mengubah kalimat penghitungan menjadi pemungutan suara ulang itu masuk ke substansi permohonan. Itu bukan renvoi tapi perubahan, karena dasar hukum dan implikasi atas penghitungan dan pemungutan suara ulang itu sangatlah berbeda. Maka perubahan itu haruslah ditolak," terang Kuasa Hukum Andi-Suhardiman, Dodi Fernando.

Baca Juga:  Prabowo Dinilai Jaga Tata Krama Politik

Terkait dalil permohonan yang menyebutkan adanya kampanye tanpa STTP, disampaikan Dodi, adalah tidak benar. Dikarenakan kegiatan yang didalilkan pemohon adalah kegiatan internal pihak terkait dan bukan kampanye.

Begitu juga dengan adanya dalil permohonan mengenai dugaan money politik. Hal itu ditegaskan Dodi tidak benar. Karena sampai saat ini tidak ada pihak terkait atau tim pemenang pihak terkait dihukum atas hal tersebut.

"Kemudian terkait dalil pelanggaran TSM, kami menilai pemohon tidak memahami utuh pasal 135 ayat 1 dan ayat 2 UU No.10/2016. Karena dalam ketentuan itu diatur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 2, diperiksa dan diputus oleh Bawaslu dalam waktu 14 hari kerja," sambung Dodi.

Baca Juga:  PAN Siapkan Kader Terbaik Masuk Kabinet

Dan faktanya, lanjut Dodi, pihak pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM tersebut kepada pihak Bawaslu Kuansing. Maka oleh karena itu, kata Dodi, jelas dalil pelanggaran TSM yang didalilkan pemohon adalah tidak benar dan tidak berdasar. Dan terkait dalil black campaign di media sosial adalah tidak benar, karena akun media sosial pihak terkait tidak ada melakukan hal itu.

"Maka berdasarkan dalil-dalil yang kita sampaikan dalam keterangan pihak terkait dan bukti sebanyak 39 bukti, maka kita yakin permohon pemohon nantinya akan ditolak. Dan kita optimis memenangkan perkara ini," ungkapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Syaputra memberikan keterangannya disampaikan Bawaslu sendiri tidak pernah memberikan rekomendasi kepada KPU Kuansing, seperti yang disampaikan kuasa pemohon pada sidang sebelumnya.

"Ada ndak rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran itu seperti pembukaan kotak suara. Penghitungan ulang, atau pemungutan ulang atau sanksi lainnya," tanya Hakim MK.

"Tidak ada yang mulia," jawab Ketua Bawaslu Kuansing mengakhiri.

 

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari